Kriminalnusantara.com | Parepare, Sulawesi Selatan — Sudah lebih dari 90 hari laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Rustan masuk ke Polres Parepare, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang berarti. Keterlambatan ini memicu sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara yang menilai kinerja penyidik tidak becus dan melampaui batas waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Korban telah berkooperatif penuh: memberikan penjelasan lengkap, menghadirkan saksi-saksi, serta melampirkan fotokopi tanda terima dari BPN Parepare sebagai bukti pendukung. Namun ironisnya, penyidik belum pernah memanggil pihak-pihak kunci dalam perkara ini dan belum pernah melaksanakan gelar perkara.
Pihak-Pihak Kunci Belum Pernah Dipanggil
Setelah lebih dari tiga bulan, daftar pemanggilan masih kosong untuk:
Pihak BPN Parepare yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan sertifikat
Mantan istri pihak yang diduga terkait dalam transaksi
Pembeli tanah pihak yang menerima objek sengketa
Notaris yang menangani akta jual beli tanah tersebut
Belum pernah dilaksanakan Gelar Perkara sebagaimana diwajibkan dalam SOP kepolisian. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat:
“Ada apa sebenarnya di Polres Parepare? Mengapa pihak-pihak yang diduga terlibat belum pernah dipanggil? Apakah ada pihak yang sengaja memperlambat perkara ini?”
LSM Perkara: Penyidik Tidak Becus, Minta Evaluasi Total
Ketua DPD LSM Perkara menyatakan keterlambatan ini tidak wajar dan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Sudah 90 hari, tidak ada gelar perkara, tidak ada pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat. Korban sudah bawa saksi, bawa bukti, tapi penyidik seolah diam saja. Ini bukti nyata bahwa penyidik dinilai tidak becus menangani perkara ini. Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kapolres Parepare, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani perkara ini. SOP tidak boleh diabaikan begitu saja.”
Dasar Hukum & Aturan yang Diduga Dilanggar
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 14 ayat (1): Polisi wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012: Mengatur batas waktu penyelidikan dan kewajiban melaporkan perkembangan perkara secara berkala.
Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2021: Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan. Gelar perkara wajib dilaksanakan.
Pasal 372 KUHP: Penggelapan barang milik orang lain merupakan tindak pidana yang wajib segera diproses.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Masyarakat berhak atas pelayanan yang cepat dan tidak berbelit-belit.
Catatan Redaksi
SP2HP tertanggal 21 Oktober 2026 menyatakan perkara masih dalam tahap pengumpulan bukti. Namun fakta bahwa pihak-pihak kunci belum dipanggil dan gelar perkara belum dilaksanakan setelah 90 hari adalah hal yang perlu penjelasan terbuka dari pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Kapolres Parepare, Kasat Reskrim, dan pihak BPN Parepare untuk memberikan penjelasan publik secara berimbang. Masyarakat berhak tahu ke mana arah penanganan perkara ini.
(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com)















