KriminalNusantara.com | Mamuju, Sulawesi Barat — Pemberitaan yang dimuat media Mamujupos.com pada 27 Oktober 2026 berjudul “Diberitakan Soal Dugaan Anggaran Berulang, Kades Bonda Desak Hak Jawab” memicu sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati pers. Pasalnya, materi klarifikasi yang disajikan seolah baru pertama kali disampaikan, padahal faktanya telah tayang di dua media lain sejak tanggal 8 Oktober 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah redaksi Mamujupos.com belum menjalankan penelusuran fakta secara menyeluruh sebelum menayangkan berita tersebut?
Faktanya: Klarifikasi Sudah Tersedia Sejak Lebih Tiga Minggu Lalu
Dua media berbeda telah lebih dulu memuat tanggapan resmi dari Kepala Desa Bonda, Abd Wahab:
– KriminalNusantara.com, 8 Oktober 2026 “Audit Disebut Ada, Tapi Dimana?” Kades Bonda Minta Diskusi, Warga: Cukup Bicara, Tunjukkan Bukti Secara Terbuka!
– Tempur.id, 8 Oktober 2026 — “Klarifikasi Masuk, Pertanyaan Tetap Ada!” Kades Bonda Bantah Tuduhan, Sebut Pesan WA “Bocoran Lawan Politik”
Jika Mamujupos.com melakukan verifikasi sederhana, informasi ini sudah dapat diketahui. Sayangnya, berita yang ditayangkan justru menyajikan seolah-olah permintaan hak jawab ini adalah hal yang baru muncul hari ini. Berita yang belum berimbang dan fakta yang belum terverifikasi inilah yang menjadi catatan penting.
Pengingat: UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wajib Dijadikan Pedoman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 5 ayat (1): “Pers nasional melaksanakan hak, kewajiban, dan peranannya dengan menjamin kebenaran isi berita.”
Pasal 14 ayat (1): “Setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang tidak benar tentang dirinya…”
Namun, hak jawab bukan berarti media boleh melewatkan verifikasi fakta. Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menegaskan:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini, dan tidak menyembunyikan informasi penting.”
Artinya:
Sebelum tayang, cek dulu apakah informasi serupa sudah pernah ada
Sajikan berita secara berimbang bukan hanya satu sisi
Konteks penting tidak boleh dihilangkan atau diabaikan
Pertanyaan yang Masih Menggantung: Rincian Anggaran Belum Terang
Di tengah permintaan hak jawab tersebut, satu hal yang belum dijawab hingga hari ini: Abd Wahab selaku Kepala Desa Bonda belum mampu menjelaskan secara rinci pengelolaan Dana Desa Bonda periode 2022–2026. Anggaran senilai Rp4,73 miliar belum dipaparkan secara terbuka dan transparan kepada warga.
“Jika Mamujupos.com ingin benar-benar profesional, tanyakan juga hal ini kepada Kades Bonda: di mana rincian anggaran selama lima tahun ini? Jangan hanya memuat permintaan hak jawab tanpa menanyakan hal yang jauh lebih penting bagi publik,” tegas pimpinan redaksi Suaraakademis.com
Proses Hukum dan Audit Tetap Berjalan
Perlu diketahui juga bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan di media:
Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah resmi diterima Kejati Sulbar Nomor: 90/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026
Inspektorat Mamuju menerima permohonan audit Surat Nomor: 91/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/X/2026, pemeriksaan lapangan dijadwalkan segera berlangsung
Belajar Bersama: Berita Akurat Lebih Penting daripada Berita Cepat
“Lebih baik lambat tapi benar, daripada cepat tapi menyesatkan. Itu prinsip dasar jurnalistik yang tidak boleh dilupakan oleh siapa pun yang menyandang profesi wartawan,” tambah pimpinan Redaksi Suaraakademis.com.
Semoga menjadi catatan penting bagi seluruh insan pers: telusuri dulu, baru sampaikan. Verifikasi fakta sebelum menayangkan. Dan sajikan berita secara berimbang itu kewajiban kita semua.
(Tim Redaksi KriminalNusantara.com)
















