HukumNasionalSulawesi Barat

“Tanda Terima Ada, Surat Kapolda Sudah Turun, Tapi Penyidik Bilang Laporannya Tidak Ada!”  4 Desa Mamasa Menunggu Keadilan, LSM Desak Kapolri & Kapolda Sulbar Bertindak!

140
×

“Tanda Terima Ada, Surat Kapolda Sudah Turun, Tapi Penyidik Bilang Laporannya Tidak Ada!”  4 Desa Mamasa Menunggu Keadilan, LSM Desak Kapolri & Kapolda Sulbar Bertindak!

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.|Sulawesi Barat – Ini bukan sekadar keluhan. Ini pertanyaan serius tentang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Tanda terima sudah ada, surat rekomendasi Kapolda sudah turun, laporan resmi diterima  namun begitu masuk ke ruang penyidik, jawabannya justru: “Laporannya tidak ada.”

Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, mendatangi Polda Sulawesi Barat untuk menanyakan progres empat laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mamasa. Laporan yang telah disampaikan sejak 29 Juli 2026 itu menyasar dugaan penyimpangan keuangan negara di Desa Sikamase, Desa Suluahok, Desa Saludurian, dan Desa Balla.

Di Setum Semua Jelas: Diterima, Direkomendasikan, Dikirimkan

Sesampainya di ruang Setum Polda Sulbar, pelapor disambut dengan pelayanan yang ramah dan transparan oleh petugas Ibu Ica. Semua dokumen tercatat rapi:

Keempat laporan resmi diterima: 29 Juli 2026 pukul 09.31 Wita  lengkap dengan nomor penerimaan

Surat rekomendasi Kapolda Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., turun: 30 Juli 2026

Laporan dikirim ke Ditreskrimsus pada tanggal yang sama  ada bukti tanda terima

Semua prosedur administrasi berjalan sempurna. Namun ketika pintu ruang penyidikan terbuka, cerita berubah drastis.

“Mana Laporannya? Tidak Ada, Bagaimana Mau Diperiksa?”  Merokok di Hadapan Pelapor

Ibu Ica mengantar pelapor ke ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar. Di sana, sambutan yang diterima justru menusuk:

“Mana laporan kamu? Bagaimana mau diperiksa, laporan ibu saja tidak ada!”  ujar Iptu Haris Dwi Wibowo, S.Tr.K., M.H. dengan suara lantang, sambil merokok tepat di hadapan pelapor.

Padahal dari Setum sudah dipastikan: laporan sudah dikirim dan ada tanda terimanya. Pelapor yang bingung disuruh kembali ke ruang Setum untuk bertanya ulang. Setum menegaskan kembali laporan sudah dikirimkan. Pelapor kembali menunggu di ruang penyidik selama dua jam penuh tidak ada kejelasan apa pun. Akhirnya pulang dengan hati kecewa.

Belum cukup sampai di situ. Sebelum kunjungan langsung ini, Ketua LSM Perkara sudah berusaha menanyakan progres melalui pesan WhatsApp kepada Iptu Haris, pesan itu sama sekali tidak dijawab.

Pengakuan Mengejutkan: “Banyak Laporan Bertumpuk, 8 Bulan Belum Dikerjakan”

Salah satu rekan penyidik di ruangan itu tanpa sengaja menyampaikan hal yang jauh lebih mengkhawatirkan bagi masyarakat Sulawesi Barat:

“Banyak laporan korupsi yang sudah 8 bulan belum kami proses. Bertumpuk, belum dikerjakan.”

Satu pertanyaan besar kini melayang di hadapan publik: Apakah laporan sengaja disembunyikan, diabaikan, atau memang ditimbun begitu saja di meja penyidik? Uang rakyat yang diduga diselewengkan dan saat laporan masuk, justru yang dihadapi adalah sikap mengabaikan, menyembunyikan, dan menunda-nunda tanpa alasan yang sah.

SERUAN TEGAS KEPADA PIMPINAN BARU KEPOLISIAN RI

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, menyampaikan imbauan yang tegas kepada Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sulawesi Barat yang baru, Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.:

“Kami meminta Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulbar yang baru segera meninjau dan mengevaluasi kinerja di Ditreskrimsus, khususnya Subdit III Tipidkor. Pelayanan Iptu Haris Dwi Wibowo diduga tidak profesional, tidak humanis, dan terkesan sengaja menghambat proses hukum. Kami meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya jika terbukti melalaikan tugas.”

“Uang rakyat bukan main-main. Dana Desa itu hak warga yang membutuhkan. Jangan sampai laporan dugaan korupsi ditimbun berbulan-bulan di meja penyidik hanya karena tidak ada yang mengawasi. Tanda terima ada, surat Kapolda sudah turun  jangan sampai keadilan justru hilang di tangan penegak hukum itu sendiri,” tegas Ayu Lestari Silo.

RINGKASAN: 4 LAPORAN, 68 HARI, BELUM ADA SATU TITIK TERANG

No Desa Kecamatan Tgl Diterima Hari Berlalu Status

1 Sikamase kec Bambang 29 Juli 2026 68 hari dan Tidak ada progres

2 Suluahok kec Mehalaan 29 Juli 2026 68 hari dan Tidak ada progres

3 Saludurian kec Mambi 29 Juli 2026 68 hari dan Tidak ada progres

4 Sepakuan kec Balla  29 Juli 2026 68 hari dan Tidak ada progres

Tanda terima ada. Surat Kapolda sudah turun. Bukti pengiriman ada. Tapi penyidik bilang: “Laporannya tidak ada.” Mana sebenarnya laporan itu? Mana sebenarnya keadilan untuk rakyat Mamasa yang dananya diduga disalahgunakan? Masyarakat berhak mendapat jawaban yang jujur.

Laporan: Tim Liput Kriminalnusantara.com

Tim Redaksi Kriminalnusantara.com
Sulawesi Barat, 6 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *