Krimalalnusantara.com.| Mamuju, Sulawesi Barat – Uang rakyat miliaran rupiah terus cair, tapi ke mana perginya? Data penyaluran Dana Desa Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, periode 2022–2026 menampakkan angka fantastis: Rp4.734.135.000 telah disalurkan sepenuhnya dalam lima tahun. Namun yang lebih mengejutkan, awak media memperoleh bukti pesan yang diduga berisi upaya mengumpulkan dana dan kesepakatan transaksi terkait kasus ini.
Rp4,73 Miliar Telah Disalurkan Berikut Angkanya
Tabel
Tahun Pagu Penyaluran Status
2022 Rp 937.567.000 Rp 937.567.000 Berkembang
2023 Rp 1.048.317.000 Rp 1.048.317.000 Berkembang
2024 Rp 1.310.422.000 Rp 1.310.422.000 Maju
2025 Rp 1.066.373.000 Rp 1.066.373.000 Maju
2026 Rp 373.456.000 Rp 373.456.000 Maju
TOTAL Rp 4.734.135.000 Rp 4.734.135.000
Pos-Pos yang Dipertanyakan Warga
Keadaan Mendesak: Rp571,2 Juta Setiap Tahun Selalu Ada “Darurat”?
– 2022: Rp378.000.000
– 2023: Rp111.600.000
– 2024: Rp39.600.000
– 2025: Rp36.000.000
– 2026: Rp6.000.000
“Kalau mendesak itu sifatnya darurat, kenapa tiap tahun ratusan juta terus keluar tanpa penjelasan rinci?” tanya warga.
BUMDes: Rp627,7 Juta Di mana Usahanya, di mana Laporannya?
– Pembentukan 2023: Rp127.693.678
– Penyertaan Modal 2024: Rp307.484.990
– Penyertaan Modal 2025: Rp320.049.600
“Ratusan juta masuk ke BUMDes, tapi warga tidak tahu usaha apa yang dijalankan, untung ruginya berapa. Ini tidak transparan,” ujar tokoh masyarakat.
Posyandu & Kesehatan: Berulang Tiap Tahun, Ratusan Juta Dikeluarkan
Anggaran Posyandu dan PKD/Polindes dimasukkan dalam 5–7 baris terpisah setiap tahun dengan nominal ratusan juta, namun warga mempertanyakan layanan yang diterima.
Jalan & Jembatan: Ratusan Juta Dihabiskan, Tapi Jalan Tetap Sama?
Anggaran jalan dan jembatan tercatat besar, namun warga melaporkan belum melihat perbaikan yang signifikan.
BUKTI PESAN TERBONGKAR: “Minta Nomor Rekening & Kesepakatan Transaksi”
Awak media memperoleh salinan pesan percakapan yang diduga berasal dari grup percakapan terkait kasus ini. Dalam pesan tersebut tertulis:
“Menurut saya sebaiknya ada nomor rekening yang bisa dimasukkan ke grup ini untuk mempermudah terkumpulnya dana yang dibutuhkan.”
Pesan lain menyebutkan adanya pertemuan dan kesepakatan:
“Karena hari Senin itu kita sudah ke Bambu Bangun kesepakatan dengan media. Kalau sudah sepakat semua kita langsung transaksi, biar media bergerak cepat. Dan Pak HD hadir sebagai saksi.”
Pesan-pesan ini memicu kecurigaan baru di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan: dana apa yang dimaksud? Mengapa harus ada nomor rekening di grup? Dan kesepakatan apa yang dilakukan dengan pihak media?
“Ini sangat mengkhawatirkan. Ada dugaan upaya pengumpulan dana dan kesepakatan di balik kasus yang sedang ditelusuri. Semua pihak harus transparan dan menjelaskan maksud dari pesan ini,” tegas pengamat hukum.
Saat Dikonfirmasi, Kepala Desa Pertanyakan Tujuan Konfirmasi
Pimpinan Media, Ayu Lestari Silo, menghubungi Kepala Desa Bonda, Abdul Wahab Bon, melalui WhatsApp pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 11.56 Wita, untuk menanyakan rincian anggaran tersebut.
Pertama kali, Kepala Desa menjawab:
“Maaf sebentar saya masih ada meeting dulu ya. Ini dengan siapa? Sebentar ya, mungkin butuh ngobrol nanti saya telepon balik.”
Abdul Wahab Bon, Kepala Desa Bonda
Tak lama kemudian, Kepala Desa Bonda mengirimkan pesan balasan:
“Maaf saya bertanya, apakah ini ada hubungannya? Tapi yang pelapor dan memberitakan, jika itu tidak benar bagaimana???”
Abdul Wahab Bon, Kepala Desa Bonda
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait pesan grup tersebut maupun penggunaan anggaran Dana Desa senilai miliaran rupiah.
Redaksi: “Siap Menampung Klarifikasi, Termasuk Soal Pesan Grup”
Menanggapi pesan Kepala Desa Bonda sekaligus temuan pesan grup tersebut, redaksi menegaskan:
“Sesuai Kode Etik Jurnalistik, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa pesan tersebut tidak benar atau memiliki penjelasan, silakan sampaikan bukti dan penjelasannya. Jika informasi yang kami sampaikan keliru, kami siap melakukan koreksi. Demi transparansi publik, semua hal termasuk isi pesan grup ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Redaksi.
Redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi berisi rincian pertanyaan, termasuk meminta penjelasan terkait isi pesan grup yang diterima awak media. Batas waktu penjelasan tertulis adalah 3 × 24 jam.
Pengamat: “Pesan Grup Ini Patut Diselidiki Penegak Hukum”
Pengamat dan pemerhati kinerja aparatur negara menyoroti temuan pesan ini:
“Dua hal yang sangat mencolok: minta nomor rekening untuk kumpulkan dana, dan adanya kesepakatan yang melibatkan pihak lain dengan kehadiran saksi. Ini bukan sekadar urusan internal warga. Jika ada kaitannya dengan kasus dugaan penyimpangan anggaran, ini patut ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Masyarakat berhak tahu: dana apa yang dimaksud, siapa yang mengumpulkan, dan untuk apa digunakan.”
Warga Desa Bonda kini semakin berseru:
“Kami minta KPK RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan BPK RI tidak hanya memeriksa dokumen anggaran, tapi juga menelusuri asal-usul pesan grup ini. Jangan sampai ada yang mencoba mempermainkan keadaan demi keuntungan pribadi. Telusuri semuanya sampai tuntas!”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen data penyaluran Dana Desa, informasi dari masyarakat, serta salinan pesan yang diterima redaksi. Belum merupakan kesimpulan pasti adanya pelanggaran. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari semua pihak terkait.
Tim Investigasi
Mamuju, 7 Oktober 2026













