Kalimantan TimurKutai TimurNasional

“104,46 Gram Sabu Di sembunyi di Rak Kosmetik!”  Perempuan Diamankan di Kos Sangatta Utara

37
×

“104,46 Gram Sabu Di sembunyi di Rak Kosmetik!”  Perempuan Diamankan di Kos Sangatta Utara

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com — Kutai Timur, Kalimantan Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kutai Timur berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Jumat (9/10/2026). Seorang perempuan berinisial DSA berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 104,46 gram.

INFORMASI MASYARAKAT JADI KUNCI PENGUNGKAPAN

Kasus bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan perempuan tersebut sekitar pukul 12.30 Wita di dalam kamar kosnya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, menyampaikan:

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres narkoba. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” demikian keterangan resmi kepolisian.

DISIMPAN DI RAK KOSMETIK, DIBUNGKUS KERTAS KADO

Saat penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus diduga sabu yang tersembunyi di sebuah rak kosmetik di dalam kamar kos. Uniknya, kemasan barang bukti dibedakan berdasarkan warna pembungkus:

7 bungkus dilapisi kertas kado kuning
26 bungkus dibalut kertas kado biru
19 bungkus menggunakan kertas kado ungu
2 bungkus di dalam plastik klip bening

Total berat bruto barang bukti mencapai 104,46 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita:

1 unit timbangan digital

1 pak plastik klip

1 buah toples plastik tabung berwarna putih

1 unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau

“JEJAK”: ASAL BARANG MASIH DALAM PENYELIDIKAN

Dalam pemeriksaan awal, perempuan yang diamankan mengaku memperoleh sabu melalui sistem yang disebutnya “jejak”. Mekanisme ini masih didalami penyidik untuk mengungkap sumber pasokan, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

PERKARA TERCATAT RESMI, PASAL DITERAPKAN

Kasus telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026, lengkap dengan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.

Terduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ketentuan untuk peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram. Dengan barang bukti mencapai 104,46 gram, ancaman pidana berat membayangi tersangka.

POLISI: MASYARAKAT TERUS JADI MATA DAN TELINGA

Pengungkapan ini menegaskan peran penting partisipasi publik dalam pemberantasan narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sementara itu, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik penangkapan ini secara tuntas.

“Asal barang, tujuan distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat menjadi fokus utama pengembangan penyidikan,” tambah keterangan resmi Satres narkoba Polres Kutai Timur.

Status hukum perempuan yang diamankan akan bergantung pada hasil lengkap penyidikan dan pembuktian di persidangan nantinya.

Samsul Daeng Pasomba, PPWI
Kriminalnusantara.com
Kutai Timur, Kalimantan Timur, 10 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *