Kriminalnusantara.com.|Mukomuko, Bengkulu – Kisruh pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko semakin terang. Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, memberikan penjelasan lengkap dan klarifikasi resmi terkait pengaduan yang diajukan oleh 16 mitra kerja di lapangan yang mengaku belum menerima pembayaran senilai sekitar Rp2,5 miliar. Penjelasan ini disampaikan menyusul pengaduan yang diserahkan ke Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu pada Selasa, 13 Oktober 2026.
16 Pihak Ajukan Pengaduan ke Polisi Militer
Peristiwa bermula ketika sebanyak 16 mitra kerja mulai dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal dari Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai — mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan resmi. Mereka didampingi kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H., dan mengklaim adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan.
Dandim Jelaskan: Pembayaran ke Pelaksana Teknis, Bukan Langsung ke Sub-Pihak
Menanggapi hal tersebut, Letkol Yokki Firmansyah menegaskan adanya garis batas yang jelas dalam mekanisme kerja dan pembayaran proyek ini:
“Perlu dipahami dengan jelas: 16 orang yang menyampaikan pengaduan tersebut bukan merupakan mitra kerja yang berhubungan langsung dengan Kodim 0428/Mukomuko. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, pihak kami menunjuk satu pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jevie Mintini Sizar. Adapun 16 pihak yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut adalah mitra di bawah pelaksana teknis, yang bekerja secara langsung dengan saudara Jevie,” tegas Dandim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana pembangunan telah disalurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis lapangan dengan bukti transfer yang sah dan tercatat secara administrasi.
“Dana pembangunan telah kami salurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis di lapangan, dan kami memiliki bukti transfer yang sah atas penyaluran tersebut. Oleh karena itu, apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diterima oleh pihak-pihak di lapangan, hal itu seharusnya ditanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Jevie selaku pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” jelasnya.
Mekanisme Berjenjang Sesuai Tata Kelola Pemerintah
Dandim mempertegas bahwa pembayaran dalam proyek pemerintah tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan verifikasi kemajuan fisik, pemeriksaan kualitas, dan kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana.
Ia juga menyayangkan narasi yang beredar di media sosial yang menyebut seolah-olah Dandim menunggak pembayaran atau bahkan “merusak program Presiden”.
“Berita yang beredar dengan judul dan narasi provokatif seperti itu tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Informasi itu belum utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tunggakan dari pihak Kodim kepada pelaksana teknis yang menjadi mitra langsung kami,” tegasnya.
Pendekatan Kekeluargaan Sudah Dilakukan
Kodim menyatakan tidak berdiam diri. Pada tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama puluhan pemasok material dan beberapa Kepala Desa di Makodim 0428/Mukomuko guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar. Namun hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Nama Pelaksana Teknis Disebut Secara Terbuka
Dandim secara terbuka menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab atas sengketa pembayaran di tingkat lapangan:
“Permasalahan ini muncul karena ketidakberesan yang diduga dilakukan oleh rekanan pelaksana teknis lapangan. Nama beliau adalah Jevie Mintini Sizar. Kepada beliau inilah pihak-pihak yang belum menerima pembayaran seharusnya menyampaikan penagihan, karena dialah pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” ujar Dandim.
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media menghubungi Jevie Mintini Sizar belum berhasil. Nomor telepon yang dapat dihubungi dikatakan tidak aktif, dan keberadaannya belum dapat dipastikan. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-lebarnya.
Jalur Hukum Dipersilakan Secara Terbuka
Apabila pendekatan kekeluargaan belum membuahkan hasil, Dandim mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum yang sah:
“Kami tidak menutup kemungkinan dan justru mempersilakan jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum yang sah. Silakan sampaikan laporan kepada pihak Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun,” ujarnya.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Penyebutan nama pihak tertentu belum menempatkan pihak tersebut dalam status bersalah; hal itu merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses yang sah dan berwenang. Pihak Jevie Mintini Sizar tetap berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Hak jawab adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan ruang penyampaiannya tetap terbuka seluas-lebarnya.
(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com 14 Oktober 2026)















