HukumMakassarNasionalSulawesi Selatan

20 Hari Berantas Narkoba: 32 Kasus Terungkap, 54 Tersangka Diamankan  Polres Pelabuhan Makassar Raih Peringkat 2 Polda Sulsel

44
×

20 Hari Berantas Narkoba: 32 Kasus Terungkap, 54 Tersangka Diamankan  Polres Pelabuhan Makassar Raih Peringkat 2 Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.| Makassar, Sulawesi Selatan – Dalam kurung waktu singkat 20 hari, Polres Pelabuhan Makassar mencatat capaian impresif sekaligus tegas dalam pemberantasan narkoba. Operasi Anti Narkotika (Antik) Lipu 2026 yang berlangsung 9–28 September 2026 berhasil mengungkap 32 kasus dan menuntaskan seluruh target operasi yang ditetapkan. Hasil ini sekaligus menempatkan Polres Pelabuhan Makassar pada peringkat kedua pengungkapan kasus narkoba di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.

20 Hari Operasi: 32 Kasus, 54 Tersangka, 100% Target Tuntas

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kaisar Reman Sambo, memaparkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026), didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.

“Alhamdulillah, selama 20 hari Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan mengamankan 54 tersangka. Seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil kami ungkap mencapai 100 persen,” jelas AKBP Kaisar Reman Sambo.

Dari 54 tersangka:

49 laki-laki & 5 perempuan

7 tersangka merupakan Target Operasi (pengedar)

47 orang berperan sebagai perantara maupun pengguna
– Nihil bandar besar terungkap dalam operasi ini

Barang Bukti Disita: Sabu, Ganja, Sinte & Ribuan Obat Daftar G

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti signifikan:

Sabu: 18,400 gram

Ganja: 160,5236 gram

Narkotika Sintetis: 122 ml + 0,9063 gram

Obat Daftar G: 1.237 butir

“Barang bukti ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolres.

Sepanjang September: 41 Kasus, 73 Tersangka

Selain hasil operasi, kinerja Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar sepanjang September 2026 tercatat:

41 Laporan Polisi ditangani

73 tersangka diproses (66 laki-laki, 7 perempuan)

17 LP dengan 35 tersangka telah masuk Tahap II (diserahkan ke Kejaksaan)

Penanganan berjalan profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah

Penyalahguna yang memenuhi syarat diarahkan ke jalur rehabilitasi

Penerapan Pasal Hukum

Kepolisian menerapkan ketentuan sesuai jenis perbuatan dan peran masing-masing tersangka:

Jenis Kasus Dasar Hukum Ancaman Pidana Peredaran Sabu Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 jo. UU 1/2026 Penjara 5–20 tahun atau seumur hidup
Penyalahgunaan Pasal 127 UU 35/2009 Rehabilitasi & pidana sesuai ketentuan
Obat Ilegal Pasal 435 UU 17/2023 Penjara maks 12 tahun / denda Rp5 miliar

Raih Peringkat 2 Polda Sulsel

Keberhasilan 32 kasus terungkap menempatkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar di peringkat kedua pengungkapan kasus narkoba se-jajaran Polda Sulawesi Selatan.

“Peringkat kedua ini bukan alasan berpuas diri, melainkan motivasi bekerja lebih keras. Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Penegakan hukum saja tidak cukup  pencegahan adalah kunci jangka panjang. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan:

“Peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda sangat penting. Jaga lingkungan kita. Jika mengetahui dugaan peredaran narkoba, segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi layanan 110. Bersama kita perangi narkoba, lindungi generasi muda, dan selamatkan masa depan bangsa.”

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi Polres Pelabuhan Makassar, 14 Oktober 2026. Data dan angka disajikan apa adanya sesuai informasi yang disampaikan pihak kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan.

(Tim Redaksi   15 Oktober 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *