HukumKabupaten ParepareNasionalSulawesi Selatan

“Bukti Lengkap di Tangan, Penyidik Diam Selama 3 Bulan!” Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah, Publik Tuntut Penjelasan Polres Parepare

21
×

“Bukti Lengkap di Tangan, Penyidik Diam Selama 3 Bulan!” Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah, Publik Tuntut Penjelasan Polres Parepare

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.| Parepare, Sulawesi Selatan – Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah masuk ke Polres Parepare. Bukti kunci sudah berada di tangan penyidik termasuk dokumen tanda terima sertifikat asli dari BPN Parepare yang secara resmi telah diserahkan kepada pihak penyidik. Namun yang terjadi justru keheningan. Hingga hari ini, belum ada kemajuan berarti dalam proses hukum tersebut. Pimpinan media yang berulang kali menanyakan perkembangan justru kesulitan mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Bukti Lengkap, Penyidik Tetap Diam

Pimpinan Redaksi Kriminalnusantara.com, Ayu Lestari Silo, telah berkali-kali menghubungi pihak penyidik di Polres Parepare untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut. Jawaban yang kerap diterima: “masih menunggu pemeriksaan saksi lagi.”

Padahal faktanya sudah jelas:

Saksi-saksi penting sudah diperiksa

Pelapor sudah dimintai keterangan lengkap

Dokumen tanda terima sertifikat asli dari BPN Parepare sudah diserahkan secara resmi kepada penyidik

Sertifikat tanah terkait sudah dilampirkan sebagai bukti fisik

“Saksi sudah diperiksa, pelapor sudah diperiksa, dokumen tanda terima sertifikat asli dari BPN sudah ada di tangan penyidik. Apa lagi yang masih ditunggu? Bukti sudah lengkap, tapi penyidik justru diam selama hampir tiga bulan. Kami menduga kuat ada keengganan, bahkan dugaan bahwa pihak penyidik bersama BPN Parepare sengaja membiarkan laporan ini berjalan di tempat,” ungkap Ayu Lestari Silo.

Hingga hari ini, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap lanjut, dan belum ada gelar perkara.

Pertanyaan Krusial yang Belum Terjawab

Publik dan pihak pelapor menuntut kejelasan terbuka:

Apakah pihak BPN Parepare sudah dimintai keterangan terkait penerbitan dan perpindahan sertifikat tanah tersebut?

Apakah notaris dan pihak yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan tanah tersebut sudah diperiksa?

Apakah petugas BPN yang disebut terlibat dalam proses pengalihan tanah sudah dimintai keterangan?

Mengapa dengan bukti yang sudah lengkap  termasuk sertifikat asli dan tanda terimanya  penyidik belum juga menggelar perkara dalam waktu hampir tiga bulan?

Datangi Langsung, Ruang Kasat Reskrim Tertutup Rapat

Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 10.58 WITA, Ayu Lestari Silo selaku Pimpinan Redaksi Kriminalnusantara.com beserta pelapor mendatangi langsung Polres Parepare di Jalan Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kota Parepare. Tujuannya sederhana: menemui Kasat Reskrim untuk menanyakan secara langsung perkembangan penanganan kasus tersebut.

Namun di lokasi, kejelasan sulit didapat. Penyidik yang menangani perkara ternyata sedang berduka. Pimpinan media pun beralih ke ruangan Kasat Reskrim, namun pintu ruangan tertutup rapat. Salah satu penyidik yang ditemui mengungkapkan bahwa Kasat Reskrim sedang mengikuti rapat daring.

“Dengan perasaan kecewa, kami akhirnya pulang. Lantas, jika sekadar menanyakan perkembangan laporan saja sulit sekali, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?” ujar Ayu Lestari Silo.

Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Yanuar Adil Diminta Turun Tangan

Kekecewaan memuncak saat akses informasi terhambat dan proses hukum mandek tanpa penjelasan yang memuaskan.

“Kalau memang tidak mampu menyelesaikan perkara ini, katakan saja secara terbuka. Jangan dipersulit. Apakah benar karena pelapor tidak punya uang, maka laporannya dibiarkan berjalan di tempat? Apakah benar dugaan kami bahwa BPN Parepare dan penyidik di sini sedang mempermainkan laporan kami? Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Yanuar Adil harus turun tangan dan memeriksa jalannya penyidikan ini!” tegas Ayu Lestari Silo.

Pihak pelapor dan media menegaskan: Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Yanuar Adil wajib menindaklanjuti dan memeriksa langsung jalannya penyidikan ini. Hak atas tanah adalah hak dasar warga negara  tidak boleh digantung tanpa kejelasan hanya karena proses hukum yang mandek.

Catatan Redaksi

Redaksi telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pihak Polres Parepare. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Jika ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian, kami akan dengan senang hati memuatnya secara berimbang. Kejelasan informasi adalah hak publik yang tidak boleh diabaikan.

(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com 16 Oktober 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *