BogorHukumJawa BaratNasional

“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan!”  Wilson Lalengke Kecam Penganiayaan Berat di Bogor, Desak Polisi Tangkap Imron

55
×

“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan!”  Wilson Lalengke Kecam Penganiayaan Berat di Bogor, Desak Polisi Tangkap Imron

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com | Bogor, Jawa Barat – Warga Ditusuk Belati di Depan Rumah, Terduga Pelaku Masih Buron

Kasus penganiayaan berat berencana yang menimpa Ma’mun bin Mar’i di Kampung Nanggeleng, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan di masyarakat. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, dan kini tercatat resmi dalam laporan polisi bernomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026 yang dilaporkan oleh istri korban, Siti Zubaedah binti Sidiq.

Kronologi: Masuk Berlumuran Darah, Luka Tusuk di Punggung

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, pagi itu korban tiba-tiba masuk ke rumah dalam kondisi tanpa pakaian atas dan tubuhnya penuh darah di bagian punggung. Korban sempat menyebut nama pelaku sebelum dilarikan warga ke klinik terdekat, lalu dirujuk ke Puskesmas Caringin, dan akhirnya dirawat intensif di RSUD Dr. H. Idham Chalid Ciawi.

Foto medis memperlihatkan luka yang mengerikan:

Luka tusuk mendalam di punggung bagian atas

Luka sayatan memanjang di lengan kiri belakang

Luka sayat di paha atas bagian kiri

Terduga pelaku berinisial Imron, warga kawasan Cimande. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 467, dan/atau Pasal 469 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023, serta dapat dijerat pasal UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/218/IX/2026/Reskrim dan B/219/IX/2026/Reskrim telah dikeluarkan Polsek Caringin, namun pelaku belum diamankan.

Wilson Lalengke: Ini Negara Hukum, Bukan Rimba!

Menyikapi peristiwa brutal ini, Wilson Lalengke  aktivis HAM internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)  menyampaikan kecaman keras:

“Tindakan ini sangat brutal dan biadab. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang menusuk orang lain dengan senjata tajam. Ini adalah negara hukum, bukan rimba di mana kekerasan menjadi hak siapa yang kuat. Main hakim sendiri tidak bisa dimaafkan, apapun alasannya,” tegasnya di kediamannya, Selasa (20/10/2026).

Ia mendesak Polsek Caringin dan Polres Bogor bekerja cepat dan transparan:

“Penangkapan terhadap Imron adalah harga mati. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, warga lain juga bisa menjadi korban berikutnya. Kami minta penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar laporan berjalan di tempat,” tandas Wilson.

Perspektif Filosofis: Tanpa Hukum, Manusia Bisa Menjadi Serigala

Filsuf Thomas Hobbes dalam karyanya Leviathan memperingatkan: tanpa monopoli kekuasaan hukum yang teguh di tangan negara, manusia akan hidup dalam kondisi “Homo homini lupus”  manusia adalah serigala bagi sesamanya. Kekerasan tidak boleh diserahkan ke tangan individu, itu adalah tugas negara demi menjaga nyawa setiap warga.

Senada dengan itu, filsuf hukum Gustav Radbruch menegaskan: hukum harus memiliki tiga pilar Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Dalam kasus ini, kepastian hukumlah yang sedang diuji: apakah korban dan masyarakat dapat merasa aman jika pelaku penganiayaan berat berjalan bebas?

Penutup: Penangkapan Adalah Awal Keadilan

Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku Imron belum diamankan. Masyarakat berharap SP2HP yang telah diterbitkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan awal dari proses hukum yang sungguh-sungguh. Keadilan bagi Ma’mun bin Mar’i adalah pesan bahwa di negeri ini, nyawa warga dijaga dan pelaku kekerasan tidak boleh berlari bebas.

(TIM/Redaksi Kriminalnusantara.com  21 Oktober 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *