HukumKabupaten MamasaNasionalSulawesi Barat

“Alex Disebut, Besi Dibelokkan!”  Proyek Sekolah Rp1,1 Miliar Diumpamakan Tameng, LSM Lapor ke Kejati Sulbar

22
×

“Alex Disebut, Besi Dibelokkan!”  Proyek Sekolah Rp1,1 Miliar Diumpamakan Tameng, LSM Lapor ke Kejati Sulbar

Sebarkan artikel ini

Tempur.id | Mamasa, Sulawesi Barat — Dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Harapan Jaya di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, yang menelan anggaran Rp1.112.050.000,- bersumber dari APBN Tahun 2026, semakin memanas. Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, secara resmi menyatakan pihaknya akan melaporkan seluruh rangkaian kejanggalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, setelah nama seorang pejabat kejaksaan daerah justru dijadikan alasan untuk menutup kejanggalan di lapangan.

Besi 12 Disulap Jadi Besi 10, Rangka Atas Tak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan peninjauan langsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.28 WIB di lokasi proyek, tim media dan LSM Perkara bersama kepala tukang menemukan fakta-fakta yang mengkhawatirkan:

Besi yang terpasang berukuran 10 mm, bukan ukuran 12 mm sebagaimana tertulis dalam dokumen rencana kerja dan yang dinyatakan dalam pengadaan

Rangka atap/bajaringan yang dipakai bukan merek Taso ukuran 75×75 dengan ketebalan 0,57 mm sesuai gambar rencana, melainkan merek Ruby Truss yang lebih tipis, lebih murah, dan mudah bengkok

Kepala tukang mengakui secara terbuka: “Besi ada ukuran 12 bencong, bukan full. Yang dipasang itu besi 10, itu yang ada barangnya, kami hanya pasang”

Upah tenaga kerja hanya tercatat Rp90 juta, sementara total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar

Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak berfungsi  seluruh proses pembelian bahan dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah, tanpa melibatkan ketua panitia maupun bendahara

“Alex Sudah Periksa”  Nama Pejabat Kejaksaan Disebut Seolah Tameng

Saat didatangi di kediamannya untuk dimintai penjelasan, Kepala Sekolah Hasriyani justru berulang kali menyebut nama pihak kejaksaan:

“Itu yang belanja saya, besi itu 12 bukan besi 10. Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa atas nama Alek, Kasi Intel, sudah ke sini, sudah memeriksa, pekerjaan kami sudah sesuai. Kami dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Mamasa.”

Namun ketika diajak memeriksa langsung di lokasi, Hasriyani terlihat terkejut saat besi yang terpasang terbukti berukuran 10 mm. Ia pun segera menelpon konsultan pengawas proyek, Rio. Lewat sambungan telepon, Rio dikatakan menyampaikan dengan nada menantang: “Kalian itu bodoh, kumpulkan bukti, silakan lapor ke Kejaksaan Mamasa, saya hadapi jaksa di Mamasa.”

Diduga Coba Menyuap, LSM Perkara: Tak Percaya Lagi di Tingkat Mamasa  Lapor ke Kejati Sulbar!

Keresahan semakin dalam setelah Hasriyani diduga mendekati Ayu Lestari Silo dengan pertanyaan yang tidak pantas: “Bagaimana supaya ini aman, supaya tidak bermasalah?”  yang langsung ditolak tegas.

Ayu Lestari Silo menegaskan keputusan pihaknya untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi:

“Setiap kami tanya soal besi yang diganti, jawabannya selalu: ‘Alex sudah tahu, Alek sudah periksa’. Ini bukan penjelasan, ini seolah-olah ada yang dilindungi. Karena itu, LSM Perkara DPD Sulawesi Barat tidak akan membiarkan ini berhenti di sini. Kami akan melaporkan seluruh fakta dan bukti ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kami ingin pemeriksaan yang independen, di mana tidak ada nama pejabat yang dijadikan tameng. Uang rakyat Rp1,1 miliar bukan uang receh  harus dipertanggungjawabkan secara transparan!”

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Pasal 13: Setiap pengeluaran belanja negara harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mensyaratkan kesesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak. Pengurangan mutu dan spesifikasi tanpa dokumen perubahan tertulis merupakan pelanggaran berat.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pengurangan volume/spesifikasi pekerjaan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana korupsi. Upaya penyuapan juga merupakan tindak pidana tersendiri.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan pihak terkait. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah Hasriyani namun sebagian pertanyaan belum dijawab secara memuaskan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah Hasriyani, Alek selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa, konsultan Rio, maupun pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara berimbang. Semua pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan bagaimana digunakan.(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *