Kriminalnusantara.com.|Palembang Sumatera Selatan — Ancaman pembunuhan secara terang-terangan diterima oleh seorang warga bernama Permata. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh dua orang berinisial Riyan dan Serli Saputri, korban menerima kalimat yang sangat mengancam nyawa: “Biyar ku pisah kan kepala sama badan kau Seelok.” Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, pukul 10.21 WIB.
Nomor dan Bukti Pesan Ancaman
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ancaman dikirim melalui dua nomor yang teridentifikasi:
– +62 831-6945-2720
– 0897-2142-9720 — terdaftar atas nama Serli Saputri, namun digunakan oleh Riyan
Selain melalui WhatsApp, teror juga diduga dilakukan melalui akun media sosial atas nama Putri Maheswari, yang diduga dikuasai atau berhubungan dengan kedua pelaku tersebut.
Identifikasi Lokasi: Pengeboran Minyak Ilegal di Banyung Lincir
Merasa tidak aman, Permata langsung menelpon nomor tersebut. Saat panggilan video berlangsung, korban berhasil menangkap gambar wajah seseorang yang diduga adalah Riyan. Dalam percakapan itu, Riyan kembali mengulangi ancaman secara langsung:
“Saya pisahkan kepalamu dan badanmu.”
Berdasarkan latar belakang yang terlihat saat panggilan video, lokasi pelaku berada di kawasan Hindoli, area pengeboran minyak ilegal di daerah Banyung Lincir. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterkaitan antara pelaku dengan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Saat salah satu teman pelaku dikonfirmasi dan dimintai kejelasan mengenai alamat keberadaan Riyan, jawabannya samar namun mengarah pada identitas daerah asal pelaku:
“Kalau detailnya kurang paham bang, tapi setahu aku orang Sekayu ya atau orang Babat.”
Korban Merasa Terancam, Siap Lapor ke Polda Sumatera Selatan
Permata menyatakan merasa sangat terancam oleh serangkaian pesan dan ancaman yang diterima. Ancaman memisahkan kepala dan badan bukan sekadar kata-kata kasar, melainkan merupakan ancaman pembunuhan yang sangat serius dan dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Saya merasa nyawa saya terancam. Ini bukan sekadar pertengkaran biasa. Ancaman membunuh seperti ini harus ditindak tegas. Saya akan melaporkan seluruh bukti ini ke Polda Sumatera Selatan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan melindungi keselamatan saya,” tegas Permata.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa ketakutan atau kecemasan bagi seseorang.
KUHP Pasal 336: Mengancam seseorang dengan kejahatan tertentu dengan ancaman yang menimbulkan rasa takut atau bahaya.
KUHP Pasal 311: Mengancam akan membunuh seseorang, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme apabila ancaman dilakukan secara berkelompok dan sistematis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang lebih berat.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan langsung dari korban beserta bukti tangkapan layar pesan, rekam jejak panggilan, dan informasi lokasi yang tersedia. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Riyan, Serli Saputri, maupun pihak terkait aktivitas di kawasan Banyung Lincir untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara berimbang. Polda Sumatera Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi warga yang merasa terancam. Setiap warga berhak merasa aman dan dilindungi undang-undang. Ancaman pembunuhan bukan hal sepele ini pelanggaran hukum berat.
(Tim Redaksi Suaraakademis.com)













