Kabupaten MamujuNasionalSulawesi Barat

 “Akhirnya Dipanggil!”  Inspektorat Mamuju Panggil LSM Perkara, Konfirmasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bonda

11
×

 “Akhirnya Dipanggil!”  Inspektorat Mamuju Panggil LSM Perkara, Konfirmasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bonda

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com | Mamuju, Sulawesi Barat —  Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju resmi mengeluarkan surat pemanggilan kepada Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat untuk mengonfirmasi laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, periode Anggaran 2022–2026. Surat bernomor B/000/46/2026 tertanggal 24 Oktober 2026 ini merupakan langkah resmi pertama dari instansi pengawas daerah sejak laporan disampaikan pada 9 Oktober 2026 lalu.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat LSM Perkara Nomor 91/DPD LSM PERKARA/PROV. SULBAR/X/2026, yang memohonkan audit, reviu, serta pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Desa Bonda selama lima tahun anggaran terakhir.

Konfirmasi Dilaksanakan Selasa Besok

Berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju, Dr. Muhammad Yani, S.H., M.Si., CGCAE., CGRE., QGIA., pertemuan konfirmasi direncanakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 27 Oktober 2026

Waktu: Pukul 10.00 WITA

Tempat: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, Jl. Ahmad Kirang No. 39, Mamuju, Sulawesi Barat

Publik Berharap Proses Berjalan Objektif dan Transparan

Pemanggilan ini disambut harapan besar oleh masyarakat. LSM Perkara sebelumnya telah menyampaikan memiliki bukti-bukti pendukung yang siap diverifikasi. Publik menuntut proses berjalan terbuka dan tidak berhenti sekadar konfirmasi di meja kerja, melainkan diikuti pemeriksaan menyeluruh jika ditemukan kejanggalan.

“Kami menyambut baik langkah ini. Namun masyarakat ingin lebih dari sekadar pertemuan  kami ingin kejelasan. Uang rakyat yang dialokasikan untuk pembangunan desa harus jelas peruntukannya,” ujar salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.

Catatan Redaksi

Redaksi akan memantau perkembangan proses ini secara berkelanjutan. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi. Inspektorat Daerah diharapkan menjalankan tugas pengawasannya secara independen, transparan, dan akuntabel  sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa mereka mengalir.

(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *