Kriminalnusantara.com | Mamasa, Sulawesi Barat — Kondisi ruas jalan nasional Poros Mambi–Malabo, tepatnya di depan lokasi pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Desa Salumokanan, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, kini memicu kekhawatiran serius masyarakat. Sisa galian dan timbunan material yang menutup separuh badan jalan dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara dan melanggar aturan jalan nasional.
Surat Resmi Sudah Diterbitkan, Namun Masih Diabaikan
Kepala Desa Salumokanan, Mulyadi, S.IP, telah menerbitkan surat resmi bernomor 460/171/DSM/X/2026 tertanggal 09 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Merah Putih KOPDES Salumokanan. Dalam surat tersebut, Kepala Desa meminta pihak koperasi untuk segera membersihkan sisa galian yang berada di atas ruas jalan nasional di depan pembangunan gerai koperasi.
Permintaan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Dinas Satpol PP, Camat Rantebulahan Timur, dan Balai Besar Jalan Wilayah Sulbar. Namun hingga kini, surat tersebut belum ditindaklanjuti secara tuntas.
“Sisa galian yang berada di badan jalan sangat membahayakan pengguna jalan. Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera turun tangan memastikan jalan nasional ini kembali bersih dan aman untuk dilalui warga,” tegas Kepala Desa Mulyadi saat dikonfirmasi awak media.
Sejak Bulan Juli Belum Dibereskan Operator Alat Berat Sedang Berduka
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 26 Oktober 2026, Ketua Koperasi Merah Putih Salumokanan, Lukman, mengakui adanya penimbunan yang menutup separuh badan jalan poros provinsi tersebut.
“Ini sudah dalam proses. Alat berat juga sudah ada di lokasi. Memang sudah berapa kali kita kena teguran dari Balai Besar Jalan, Kodim, Polsek Mambi, hingga Polres Mamasa,” akui Lukman.
Penimbunan material ini ternyata sudah berlangsung sejak Juli 2026, atau sudah hampir empat bulan. Pekerjaan terhenti karena keluarga operator alat berat sedang berduka, sehingga proses pemindahan material sempat tertunda.
“Kami memaklumi situasi tersebut, namun keselamatan jalan tetap prioritas utama. Kami akan segera mempercepat pemindahan tanah timbunan yang berada di badan jalan ini,” janji Lukman.
Namun pantauan awak media di lokasi pada akhir pekan lalu menunjukkan, timbunan tanah dan material tersebut masih berada di badan jalan, memaksa pengendara berbagi jalan dengan kendaraan besar yang melintas.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Praktik menutup atau menghalangi badan jalan nasional tanpa izin jelas melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1): Jalan nasional berfungsi untuk menghubungkan antar ibukota provinsi dan/atau antarwilayah strategis nasional serta memiliki peran strategis dalam mendukung pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 28 ayat (1) UU No. 38/2004: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pasal 44 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang dilarang meletakkan barang atau benda di jalan yang dapat menghambat lalu lintas atau membahayakan keselamatan.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 126: Setiap orang yang akan melakukan pekerjaan yang berdampak pada fungsi dan keselamatan jalan wajib memperoleh izin dari pengelola jalan.
Desakan Publik: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Mamasa Harus Bertindak Tegas
Masyarakat memandang persoalan ini bukan sekadar urusan pembersihan, melainkan soal penegakan hukum dan keselamatan nyawa warga. Sambil menghargai alasan yang disampaikan, publik menegaskan bahwa keamanan jalan tidak boleh tertunda terlalu lama:
Mengapa setelah hampir empat bulan dan berkali-kali ditegur, timbunan tersebut belum juga dipindahkan?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan fatal akibat jalan yang tertutup separuh ini?
Kapan Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan inspeksi mendadak dan memastikan jalan nasional ini benar-benar bersih?
“Kami turut berbelas kasih atas keluarga operator yang sedang berduka. Namun keselamatan ratusan pengendara setiap hari juga tidak boleh diabaikan. Harus ada solusi agar keduanya terpenuhi pekerjaan bisa dilanjutkan, sementara jalan tetap aman bagi warga,” ujar salah satu pengguna jalan yang berharap persoalan ini segera dituntaskan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan di lokasi dan menunggu tindakan nyata dari pihak terkait dalam waktu dekat.
( Redaksi)













