HukumKalimantan TimurNasional

“38,51 Gram Sabu Dimusnahkan!” Polres Berau Tuntaskan Delapan Perkara Narkotika Secara Terbuka

32
×

“38,51 Gram Sabu Dimusnahkan!” Polres Berau Tuntaskan Delapan Perkara Narkotika Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com — Berau, Kalimantan Timur – Polres Berau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hari ini, Jumat (9/10/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Berau secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,51 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diselesaikan oleh Satres narkoba bersama jajaran Polsek se-Kabupaten Berau.

8 PERKARA, 8 TERSANGKA, 38,51 GRAM SABU DIMUSNAHKAN

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa dari delapan perkara tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka — terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara yang berhasil diungkap oleh Satres narkoba Polres Berau bersama Polsek jajaran,” ungkap AKP Agus Priyanto di Ruang Gelar Satres narkoba Polres Berau.

DILAKUKAN TERBUKA DAN DIAWASI PIHAK TERKAIT

Proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kristal putih yang diduga sabu dimasukkan ke dalam air panas yang telah dicampur detergen hingga larut sepenuhnya. Selanjutnya, cairan hasil pelarutan dibuang ke tangki septik.

Kegiatan ini bukan dilakukan sendirian oleh kepolisian. Hadir untuk menyaksikan dan mengawasi proses tersebut:

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau

Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Berau

Penasihat hukum para tersangka

Para tersangka yang perkaranya berkaitan dengan barang bukti

“Kehadiran berbagai unsur ini untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Agus Priyanto.

PASAL YANG DIJERATKAN

Para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 609 KUHP
– Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman pidana disesuaikan dengan pembuktian di persidangan, mulai dari penjara hingga pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.

AJAKAN KEPADA MASYARAKAT: SATU BARIS MELAWAN NARKOBA

Polres Berau menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan penindakan, koordinasi lintas instansi, dan penegakan hukum yang transparan. Namun keberhasilan ini juga membutuhkan dukungan warga.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkotika. Tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” imbau AKP Agus Priyanto.

Bersama-sama, tanpa narkotika, Berau lebih aman.

Samsul Daeng Pasomba, PPWI
Kriminalnusantara.com
Berau, Kalimantan Timur, 9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *