Kriminalnusantara.com.| Mamuju, Sulawesi Barat – Langkah yang dinanti akhirnya terwujud. Hari ini, Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 09.54 WIB, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, bersama perwakilan masyarakat Desa Bonda Riski, Fadli, dan Hendra secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Laporan mencakup periode anggaran 2022 hingga 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,73 miliar.
LAPORAN RESMI DITERIMA, TANDA TERIMA SUDAH DI TANGAN
Laporan bernomor 90/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 resmi diterima oleh Dewi Putri, petugas Bagian PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tanda terima telah ditandatangani dan dicatat lengkap.
“Kita sudah resmi melaporkan Kepala Desa Bonda. Surat sudah masuk dan diterima. Kami meminta Kejati Sulbar segera memproses laporan ini dengan cepat dan transparan,” tegas Ayu Lestari Silo di ruang penerimaan Kejati Sulbar.
Perwakilan warga Desa Bonda, Riski, menambahkan:
“Kami sudah menunggu cukup lama. Sekarang laporan sudah masuk, kami minta Kejati Sulbar segera memeriksa. Uang rakyat miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.”
Rp4,73 MILIAR ANGARAN BANYAK PERTANYAAN BELUM TERJAWAB
Laporan yang diserahkan memuat sejumlah temuan penting:
Total anggaran 2022–2026: Rp4.734.135.000 telah disalurkan
Tidak transparan: Dokumen APBDesa tidak dapat diakses warga
Dugaan proyek fiktif/tidak sesuai spesifikasi: Sejak 2022–2025
Dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi
Tahun 2022 saja: Pagu Rp937.567.000, tahap pertama cair Rp601.826.800
Dasar hukum laporan: UU KIP, UU Tipikor, UU Desa, dan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
HARAPAN: PROSES CEPAT, TIDAK PANDANG BULU
“Ini bukan sekadar laporan. Ini hak rakyat tahu ke mana uang mereka pergi. Dana Desa bukan milik perseorangan, itu uang rakyat. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” ujar Ayu menegaskan komitmennya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan tidak pandang bulu. Warga diminta tetap tenang dan mengawal melalui jalur hukum yang sah.
Tim Redaksi
Mamuju, Sulawesi Barat, 9 Oktober 2026














