Kriminalnusantara.com.| Mamasa, Sulawesi Barat – Warga dan pejabat pemerintahan desa di Kabupaten Mamasa dihantui ketakutan. Sebuah nomor WhatsApp dengan identitas mencurigakan dilaporkan mengirim pesan bertebaran, meminta tanggapan, dan terang-terangan mengancam akan menaikkan berita jika tidak dituruti. Yang lebih mencurigakan: saat diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas, pihak tersebut menolak.
NOMOR +62 823-4573-6144: MENGAKU JURNALIS, TAPI TAK PUNYA IDENTITAS
Sejak Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 14.14 WIB, Kepala Desa Periangan menerima pesan dari nomor +62 823-4573-6144 dengan nama akun “tarakko”. Pengirim mengaku sebagai jurnalis dari Mamuju, namun hingga saat ini tidak dapat menunjukkan bukti keanggotaan pers maupun surat tugas dari media mana pun.
Berikut potongan pesan yang dikirimkan:
“Selamat sore Pak Desa, tolong ditanggapi. Kenapa ada di link Bapak ini… Saya konfirmasi seperti apa tanggapan Bapak, supaya kami juga sandingkan hasil konfirmasi ke BPK. Tergantung kita Pak, kalau tidak mau nanti saya naikkan berita baru.”
Pesan tersebut disertai cuplikan berita lama terkait hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Mamasa namun tidak ada kejelasan maksud sebenarnya. Saat Kepala Desa Periangan meminta KTA dan surat tugas, pengirim justru menghindar dan tidak dapat menunjukkan identitas apa pun.
“Saya heran, dia mengaku jurnalis tapi tidak mau menunjukkan KTA maupun surat tugas. Saya merasa diancam dan ditakuti. Saya merasa terganggu dengan ketidakjelasan ini,” ujar Kepala Desa Periangan saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat sore.
Kepala Desa Periangan menegaskan tidak akan diam saja:
“Dalam waktu dekat, nomor ini akan saya laporkan ke penegak hukum. Ini bukan cara jurnalis bekerja, ini teror,” tegasnya.
BUKAN SATU KORBAN SAJA BANYAK KADES MAMASA SUDAH DITEROR
Ini bukan kasus tunggal. Informasi yang dihimpun menunjukkan nomor yang sama +62 823-4573-6144 telah menghubungi dan meneror sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Mamasa dengan pola yang persis sama: mengirim cuplikan berita lama, meminta tanggapan, dan menyiratkan ancaman jika tidak dituruti.
Modus operandi yang sama berulang:
Mengaku jurnalis, tapi tidak ada identitas resmi
Mengirim pesan berisi tekanan dan ancaman “akan menaikkan berita”
Menghindar saat diminta verifikasi identitas
Berita yang dikutip merupakan berita lama yang sudah terbit sebelumnya
AYU LESTARI: INI BUKAN JURNALISTIK, INI PENGANCAMAN PENEGAK HUKUM HARUS TURUN!
Pimpinan media Kriminalnusantara.com Ayu Lestari Silo, mengecam keras praktik yang diduga dilakukan pihak tidak bertanggung jawab tersebut:
“Ini sangat merugikan profesi jurnalis yang sebenarnya. Jurnalis yang sah selalu membawa identitas, transparan, dan tidak pernah mengancam narasumber. Kalau ada yang mengaku jurnalis tapi menolak menunjukkan KTA dan surat tugas, kemungkinan besar itu bukan jurnalis itu pemerasan atau pengancaman yang menyamar.”
Ayu Lestari mendesak Kepolisian dan Dewan Pers segera menyelidiki nomor tersebut:
“Kami meminta Kapolres Mamasa dan jajaran segera lacak dan proses nomor +62 823-4573-6144. Jangan biarkan semakin banyak Kepala Desa yang menjadi korban. Ancaman melalui pesan WhatsApp itu tindak pidana, bukan urusan pers. Masyarakat tidak perlu takut laporkan!”
HIMBAUAN UNTUK SEMUA KEPALA DESA SE-KABUPATEN MAMASA
Kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Mamasa, berikut langkah yang disarankan:
JANGAN DITANGGAPI Jika ada nomor tidak dikenal mengaku jurnalis dan menolak menunjukkan identitas, jangan diladeni
BLOKIR NOMOR TERSEBUT +62 823-4573-6144, nama “tarakko”
LAPORKAN KE POLISI Simpan bukti pesan, tangkapan layar, dan lapor ke kantor polisi terdekat
VERIFIKASI IDENTITAS Selalu minta KTA, surat tugas, dan nomor telepon kantor media. Hubungi kantor media tersebut untuk memastikan kebenarannya
“Jangan pernah takut. Kalau jurnalis asli, dia akan menghargai Anda dan menunjukkan siapa dirinya. Kalau dia mengancam dan menyembunyikan identitas, itu bukan jurnalis itu ancaman. Laporkan ke penegak hukum,” pesan Ayu Lestari.
Tim Redaksi Kriminalnusantara.com
Mamasa, Sulawesi Barat, 9 Oktober 2026













