Kabupaten MamujuNasionalSulawesi Barat

 “Sungai Dimakan Tambang, Warga Menunggu Bencana”  LSM Desak Kapolri Periksa Dugaan Oknum di Mamuju

23
×

 “Sungai Dimakan Tambang, Warga Menunggu Bencana”  LSM Desak Kapolri Periksa Dugaan Oknum di Mamuju

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.| Mamuju, Sulawesi Barat – Keresahan warga Desa Makkaliki dan Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, kian memuncak. Aliran sungai di kawasan itu kini seolah tak lagi milik rakyat. Alat berat terus berdatangan, mengeruk dasar sungai tanpa izin resmi, sementara aktivitas ini berjalan seolah kebal hukum. LSM menegaskan: di balik kelanggengan tambang ilegal ini, ada dugaan kuat adanya oknum yang membekingi dan musim hujan sudah di depan mata.

Alat Keruk Semakin Banyak, Sungai Terus Terluka

Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan semakin banyaknya alat berat yang beroperasi di sepanjang sungai Karataun. Pengerukan berlangsung siang dan malam, mengubah wajah sungai secara drastis. Namun tak ada satu pun izin pertambangan yang dimiliki para pelaku.

“Alat berat semakin bertambah jumlahnya di sungai Karataun. Kami bertanya-tanya: bagaimana aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa terus berjalan tanpa gangguan sedikit pun? Apakah benar ada pihak yang melindunginya di balik layar?” ungkap perwakilan LSM yang memantau langsung lokasi.

Konfirmasi ke Kapolsek Kalumpang: Diarahkan ke Kasat Reskrim

Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 11.14 WITA, Kapolsek Kalumpang menanggapi dengan singkat:

“Mohon izin ibu, saya sampaikan semalam. Dimohon agar ibu menemui Kasat Reskrim di Polresta. Itu perintah Kapolresta.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polresta Mamuju mengenai langkah konkret yang telah atau akan diambil.

Bom Waktu: Musim Hujan Akan Segera Tiba

Ini bukan sekadar kerusakan lingkungan. Pengerukan sungai yang dilakukan secara sembarangan telah mengubah alur air, merusak tanggul alami, dan menumpuk material sisa penambangan di sepanjang bantaran sungai. Saat hujan deras turun, air tidak akan mengalir sebagaimana mestinya banjir bandang bisa menghantam pemukiman warga dalam hitungan menit.

“Ini bukan sekadar merusak lingkungan. Ini sedang menyiapkan panggung bencana besar. Dasar sungai yang dikeruk sembarangan akan memperburuk aliran air saat hujan deras turun. Material sisa penambangan yang menumpuk bisa menjadi bendungan alami yang sewaktu-waktu jebol. Banjir bandang bisa menghantam pemukiman warga dalam sekejap. Ini sangat berbahaya dan nyata adanya ancamannya,” tegas koordinator LSM setempat.

Jelas Melanggar Hukum, Tetapi Seolah Tak Terjamah

Penambangan tanpa izin di sungai jelas melanggar aturan:

– UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  penambangan tanpa izin = pidana
– UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air  dilarang mengubah aliran dan mengeruk sungai tanpa izin
– UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  kerusakan lingkungan dapat dipidana

Namun di lapangan, justru alat berat semakin banyak berdatangan.

“Kami mempertanyakan kepada pihak Polda Sulawesi Barat, Balai Pengelolaan DAS, serta Gakkumling. Mengapa alat berat yang beroperasi secara ilegal justru semakin banyak? Jangan hanya tuli mendengar keluhan rakyat sampai bencana menimpa kita semua,” protes pihak LSM.

Desakan ke Kapolri: Periksa Dugaan Oknum yang Membekingi

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, LSM meminta Kapolri turun tangan langsung.

“Kami meminta Bapak Kapolri segera turun tangan. Perintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan oknum APH yang diduga membekingi penambangan ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Jangan biarkan rakyat kecil yang dirugikan sementara pihak yang berkuasa justru menjadi tameng pelanggar hukum. Keberanian untuk memeriksa oknum adalah bukti nyata bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang,” tegas pernyataan resmi LSM.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung di lapangan, serta tanggapan tertulis dari Kapolsek Kalumpang pada 13 Oktober 2026. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi lanjutan kepada Polresta Mamuju dan instansi terkait. Ruang tanggapan dan klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.

(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com  15 Oktober 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *