Kriminalnusantara.com.|Bekasi –Dunia pers dan masyarakat luas digegerkan oleh sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang diduga mengusir, menghina fisik, dan menghalangi tugas wartawan. Video rekaman insiden itu viral di media sosial dan memicu kecaman keras. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan: tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pejabat yang menghalangi dan menghina insan pers harus dipecat dan dipenjara sesuai hukum yang berlaku.
Awal Mula: Wartawan Datang Mencari Keterangan, Malah Dihina dan Diusir
Peristiwa bermula ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, demi keberimbangan pemberitaan. Bukannya mendapat penjelasan, yang diterima justru penghinaan fisik secara terbuka.
Dalam rekaman yang viral, Syafri Donny Sirait terlihat melontarkan ucapan:
“Jelek mukamu”, “Bau sekali badanmu”, hingga “Saya bukan menghina, tapi dia memang sudah hina.”
Perkataan kasar itu terekam jelas dan kini menjadi bukti publik: pejabat publik justru menyerang pribadi orang yang menjalankan fungsi kontrol sosial negara.
Prof. Dr. Sutan Nasomal: “Ini Pelanggaran UU Pers Wajib Dihukum!”
Menanggapi kasus ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) memberikan pernyataan tegas melalui telepon selulernya pada Kamis, 15 Oktober 2026:
“Sikap Kepala Dinas yang menghalangi dan menghina pekerjaan wartawan harus dipecat dan dipenjara sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila masih ada Kepala Dinas yang tidak menghargai serta tidak kooperatif dengan tugas insan pers, wajib dipenjara.”
Prof. Sutan menegaskan, tugas wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Menghalanginya sama dengan menghalangi hak rakyat untuk mengetahui informasi yang penting bagi kepentingan publik.
Seruan ke Presiden RI: Pembinaan Menyeluruh ke Semua Daerah
Prof. Sutan juga meminta Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto, melalui Mendagri bersama Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk segera mengadakan pembinaan menyeluruh kepada seluruh Kepala Dinas dan pejabat di daerah:
“Pejabat publik adalah teladan masyarakat. Setiap perkataan dan perbuatan selalu dipantau rakyat. Jangan sombong. Jika ada urusan pribadi, selesaikan secara santun jangan salurkan emosi ke ruang publik hingga menghalangi tugas negara.”
“Drama politik untuk membungkam pers tidak boleh terjadi di manapun di Indonesia. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, rakyat buta akan kebenaran,” tegasnya.
Apa Kata UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers?
Undang-Undang Pers secara jelas menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya:
Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran hukum
Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan fungsi pers
“Tuntutan penjarakan Kepala Dinas yang menghalangi tugas kontrol sosial wartawan adalah isi dari UU No. 40 Tahun 1999 yang harus dilaksanakan di negara yang masih mau menjalankan hukum,” tambah Prof. Sutan.
Dukungan Hukum Gratis untuk Wartawan yang Dihalangi
Prof. Sutan Nasomal juga membuka akses bantuan hukum bagi rekan-rekan pers yang mengalami hal serupa:
“Siapa saja wartawan di Indonesia yang dihalangi saat melaksanakan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, wajib melaporkan oknum tersebut. Saya akan menerima semua perusahaan pers dan wartawan resmi berbadan hukum yang membutuhkan bantuan konsultasi via WhatsApp di nomor 0811-8419-260 akan kami respon dengan baik.”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH serta rekaman video yang beredar di media sosial. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak DLH Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan tanggapan, namun hingga berita diturunkan belum ada balasan. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum PAMID, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu
(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com 15 Oktober 2026)
✅ Siap tayang! 😊














