Kriminalnusantara.com | Mamuju, Sulawesi Barat – 14 Hari Laporan Menggantung LSM Perkara: Penegak Hukum Harus Profesional, Terbuka, dan Bertindak Nyata!
Hari ini tepat 14 hari sejak LSM Perkara menyampaikan dua laporan penting terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, periode anggaran 2022–2026. Laporan diserahkan pada Jumat, 9 Oktober 2026, namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang memuaskan. Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, kembali mendatangi Kejati Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Mamuju pada Kamis (22/10/2026) untuk menanyakan kejelasan penanganan laporan tersebut.
Kejati Sulbar: Laporan Masuk, Informasi Masih Terbatas
Pada pukul 13.40 WIB, Ayu Lestari Silo diterima oleh Dewi Putri dari Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulawesi Barat. Terkait Laporan Awal bernomor 90/DPD/LSM-PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026, Dewi Putri menyampaikan laporan telah diteruskan ke ruangan Asintel dan sedang dalam proses Menyuratin ke Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung RI.
Menanggapi hal tersebut, Ayu Lestari Silo menegaskan:
“Kami meminta Kejati Sulawesi Barat bersikap terbuka dan proporsional kepada masyarakat. Informasi yang jelas adalah hak publik, terutama ketika menyangkut dugaan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kejelasan,” ucapnya.
Inspektorat Mamuju: Laporan Dialihkan, Transparansi Dipertanyakan
Sekitar pukul 14.07 WIB, Ayu Lestari mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk menindaklanjuti surat permohonan audit bernomor 91/DPD/LSM-PERKARA/PROV.SULBAR/X/2026. Seorang staf menyebut laporan tersebut telah dikirim ke Polres Mamuju padahal laporan juga secara resmi disampaikan ke Kejati Sulbar.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Mamuju bersikap proporsional, transparan, dan tidak mengarahkan laporan ke pihak lain tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada apa di balik pengalihan laporan ini? Masyarakat berhak tahu,” tegas Ayu Lestari.
Lewat WhatsApp: Kepala Inspektorat Janji Turun ke Lokasi
Pukul 14.42 WIB, Ayu Lestari menghubungi Kepala Inspektorat Muhammad Yani, S.H., M.Si., CGCAE melalui WhatsApp. Setelah dibahas, disepakati bahwa tim audit akan segera dibentuk dan turun ke Desa Bonda pada Selasa berikutnya.
“Pada hari Selasa jam 10 pagi kami akan bentuk tim audit dan segera turun ke lapangan ke Desa Bonda. Hari Senin kita temui Bu,” ucap Yani.
Ultimatum Tegas: 2 Minggu Terbuka, Bertindak, Atau Kami Gelar Aksi!
Di hadapan awak media, Ayu Lestari Silo menyampaikan pernyataan tegas:
“Prinsip kami jelas: Kejati Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Mamuju harus Propesional tidak memihak, tidak menunda; TERBUKA menyampaikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat; dan BERTINDAK menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dengan langkah nyata dan cepat.”
“Kami beri waktu 2 minggu. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan dan langkah konkret, KAMI BERSAMA MASYARAKAT DESA BONDA AKAN MENGGELAR AKSI DAMAI di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Mamuju, Kejati Sulawesi Barat, dan Kantor Bupati Mamuju. Rakyat berhak atas penjelasan yang jujur dan penanganan yang serius. Uang rakyat bukan hal yang bisa diabaikan!”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan fakta penyerahan laporan pada 9 Oktober 2026 dan pemantauan langsung pada 22 Oktober 2026. Redaksi mengundang Kejati Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk memberikan tanggapan dan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik. Semua dugaan dalam pemberitaan ini belum terbukti dan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com 22 Oktober 2026)













