“Rakyat Jadi Tersangka, Diduga Penguasa Dibiarkan?” Kasus Kayu Ilegal Aceh Singkil, Kuasa Hukum Desak Polres Usut Anak Wakil Bupati
Kriminalnusantara.com | Aceh Singkil — Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah yang ditangani Satreskrim Polres Aceh Singkil kini menuai sorotan luas. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kejanggalan: dua orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan utama justru belum disentuh hukum.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai pembeli kayu dalam bentuk stim dan balok, beserta sopir truk pengangkut kayu. Namun, dalam proses pengungkapan perkara tersebut, muncul informasi mengenai pihak lain yang diduga sangat terkait dengan lokasi asal kayu tersebut termasuk seorang pria berinisial IB, yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Bersama lima orang lainnya yang sempat diamankan, mereka justru dibebaskan tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.
Kuasa Hukum: Usut Semua Pihak, Jangan Hanya yang di Bawah
Kuasa hukum salah satu tersangka, Muhammad Ishak, S.H., M.H., meminta penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil menelusuri secara menyeluruh informasi terkait asal-usul kayu, lokasi pengambilan, hingga pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutannya.
Menurut Ishak, pengusutan perkara tidak boleh berhenti hanya pada orang-orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik harus turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif, tanpa pandang bulu,” tegas Ishak kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Jika ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi syarat hukum, lanjut Ishak, semua pihak tanpa kecuali harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Diduga Milik Anak Wakil Bupati Kuasa Hukum Minta Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama
Secara khusus, Ishak meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai pria berinisial IB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, IB disebut-sebut berkaitan langsung dengan lokasi pengambilan dan tempat pengolahan kayu tersebut.
“Sekali lagi kami tegaskan: kami mendesak Polres Aceh Singkil segera menetapkan IB sebagai tersangka utama. Karena berdasarkan pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya, dinyatakan dengan tegas bahwa areal hutan tersebut merupakan kepemilikan Saudara IB, yang merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Harapan kami, ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada kesan tebang pilih dalam perkara ini,” ungkap Ishak.
Ultimatum Tegas: 3×24 Jam Jika Tidak Ditetapkan, Dilaporkan ke Mabes Polri!
Muhammad Ishak juga menyampaikan batas waktu yang tegas kepada pihak kepolisian:
“Kami beri waktu 3 kali 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut Saudara IB tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka saya selaku kuasa hukum tersangka M akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri.”
“Profesionalisme Polres Aceh Singkil sedang diuji dalam menangani perkara kayu ini. Jangan hanya rakyat biasa yang ditangkap, tapi giliran anak pejabat justru dibiarkan bebas seakan kebal hukum. Proses hukum harus sama untuk semua warga negara tanpa terkecuali,” pungkas Ishak dengan tegas.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum tersangka yang disampaikan kepada awak media pada 22 Oktober 2026. Redaksi Kriminalnusantara.com mengundang Polres Aceh Singkil untuk memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini kepada publik. Semua dugaan dalam pemberitaan ini belum terbukti dan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga mengundang pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan tanggapan dan penjelasan secara berimbang.
(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com 22 Oktober 2026)













