JakartaNasional

“Keterbukaan di Ruang Sidang Bukan Kemurahan Hati Hakim!”  Wilson Lalengke Kecam Keras Pembungkaman Media di PN Cibinong

24
×

“Keterbukaan di Ruang Sidang Bukan Kemurahan Hati Hakim!”  Wilson Lalengke Kecam Keras Pembungkaman Media di PN Cibinong

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com — Jakarta – Transparansi peradilan adalah harga mati. Sikap terbuka yang ditunjukkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan mengizinkan siaran langsung televisi pada sidang Senin (19/10/2026) justru semakin menegaskan betapa menyimpangnya langkah yang diambil PN Cibinong yang menutup akses pers.

Perbandingan Menyolok: PN Jakarta Timur Terbuka, PN Cibinong Menutup Diri

Hadir memantau langsung persidangan di PN Jakarta Timur, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik pembungkaman yang terjadi di PN Cibinong.

Secara tegas ia menyoroti kebijakan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin bersama dua hakim anggota, yang secara sewenang-wenang melarang peliputan audio-visual pada persidangan Kamis (15/10/2026) dan sesi-sesi sebelumnya.

“Keterbukaan informasi di ruang sidang terbuka untuk umum adalah amanat undang-undang, bukan kemurahan hati seorang hakim,” tegas Wilson Lalengke.

Perbandingan ini memperlihatkan kejanggalan nyata dalam penegakan asas keterbukaan informasi di lingkungan peradilan kita.

Melanggar UU Pers dan Mencederai Demokrasi

Wilson menegaskan, pelarangan peliputan tersebut bukan sekadar kebijakan internal pengadilan, melainkan berpotensi melanggar ketentuan hukum:

“Pelarangan ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi peradilan, tetapi berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik dalam mencari dan menyebarluaskan informasi publik adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang merusak sendi-sendi demokrasi.”

Desakan: KY dan Bawas MA Diminta Bertindak Tegas

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, Wilson Lalengke mendesak:

“Kami meminta Ketua Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung segera menindak tegas. Majelis hakim PN Cibinong harus dievaluasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran kode etik serta tindakan menghalang-halangi kebebasan pers. Wajah peradilan Indonesia tidak boleh dirusak oleh sikap arogan oknum hakim yang takut pada transparansi.”

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya.

(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com  19 Oktober 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *