kriminalnusantara.com | Kutai Timur, Kalimantan Timur – Berawal Informasi Masyarakat, Satu Orang Diamankan di Sepaso Timur
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.I.A. (25) terkait dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Barang Bukti Ditemukan di Dalam Mobil
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka yang berada di sebuah pondok bengkel mobil di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, disimpan di dalam dompet hitam di dalam mobil yang digunakan tersangka,” jelas IPTU Erwin.
Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,86 gram. Selain itu, petugas juga menyita:
1 unit telepon genggam Redmi Note 14 Pro warna hitam
4 lembar plastik klip
1 dompet hitam
1 plastik bening
Seperangkat alat isap (bong) beserta pipet kaca
1 sendok takar sabu berwarna hijau
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih
Tersangka Mengaku Ambil dari “Jejak” di Samarinda
Berdasarkan keterangan awal, tersangka menyebutkan memperoleh barang tersebut melalui sistem “jejak” di pinggir jalan kawasan Palaran, tepatnya di samping sebuah minimarket di Kota Samarinda. Keterangan ini masih dalam tahap pemeriksaan dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Laporan Polisi telah diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2026.
Polres: Informasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Penindakan
IPTU Erwin Susanto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan:
“Kami terus bergerak dan tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika di Kutai Timur. Namun keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi apa pun yang mencurigakan kepada kami. Bersama-sama kita jaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ajak Erwin.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Redaksi menyajikan informasi ini untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan untuk mempublikasikan identitas tersangka secara berlebihan sesuai prinsip praduga tak bersalah. Kasus masih dalam tahap penyidikan dan akan dilaporkan perkembangannya secara berimbang.
(Samsul Daeng Pasomba — PPWI / Tim Redaksi kriminalnusantara.com — 20 Oktober 2026)















