Kriminalnusantara.com.| Cibinong -Dugaan kejanggalan dan ketidakprofesionalan kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kritik keras dan kekecewaan mendalam terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memeriksa perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi. Majelis hakim dinilai tidak profesional, terindikasi terkontaminasi, serta menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pihak tergugat yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan mafia tanah.
Secara Sepihak Peliputan Media Dilarang
Sikap tidak profesional itu terlihat pada persidangan ke-4, Kamis (15/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Anggreana E. Roria Sormin, secara sepihak melarang awak media meliput dan mengambil rekaman audio-visual di ruang sidang yang seharusnya terbuka untuk umum.
Keputusan itu diambil semata-mata atas keberatan dari tim kuasa hukum para tergugat — yang diduga terlibat mafia tanah, yakni Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugroho Junanto, Rivan Putra Juwono, dan Anna — serta didukung kuasa hukum BPN Kabupaten Bogor. Ironisnya, persetujuan penuh dari pihak penggugat justru diabaikan begitu saja.
Larangan Meliput: Bukan Sekadar Pelanggaran Etika, Tapi Tindak Pidana
Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan majelis hakim yang menghalangi kerja jurnalistik di ruang sidang terbuka telah masuk ranah pidana:
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, larangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), juncto Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9). Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam siapa saja yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” paparnya.
Keberpihakan majelis hakim kepada pihak yang diduga merampas aset tanah milik Ambar Witjaksono Sutarman melalui modus ancaman dan penipuan, menjadi sinyal bahaya bagi penegakan hukum.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa keberatan tergugat dan BPN seolah jadi pertimbangan utama, sementara persetujuan penggugat tidak diindahkan? Kalau pengadilan ingin menjaga kewibawaan, seharusnya semua pihak diperlakukan seimbang,” tegas Wilson.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini mendesak ketiga hakim tersebut segera diproses secara pidana berdasarkan UU Pers dan diberhentikan sementara guna menjalani pemeriksaan hukum serta evaluasi menyeluruh oleh badan pengawas.
Dugaan Persekongkolan BPN & Mafia Tanah Semakin Kuat
Sikap BPN Kabupaten Bogor yang sejalan dengan kelompok tergugat dalam menolak peliputan semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan. Hal ini selaras dengan rekam jejak kelam instansi tersebut: pada 10 September 2026, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras BPN Kabupaten Bogor terkait praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang pertanahan.
KY dan Bawas MA Diminta Jangan Diam Saja
Wilson Lalengke mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk tidak tinggal diam:
“Komisi Yudisial jangan diam. Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga jangan menganggap kasus ini tidak penting. Kalau masyarakat melihat hakim cenderung berpihak kepada pihak yang sedang dipersoalkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.
Ia mengingatkan: hakim pada hakikatnya adalah pelayan rakyat yang digaji dari uang pajak rakyat. Sangat tidak pantas apabila oknum hakim justru menutup-nutupi persidangan dan berperilaku seolah-olah adalah majikan di atas hukum.
“Salus populi suprema lex esto — Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika pengadilan justru berpihak pada perampas hak warga, maka pintu keadilan telah tertutup,” tutup Wilson.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Ruang tanggapan terbuka seluas-luasnya bagi majelis hakim PN Cibinong, pihak tergugat, maupun BPN Kabupaten Bogor untuk menyampaikan penjelasan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Setiap dugaan pelanggaran akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi Kriminalnusantara.com 16 Oktober 2026)
















