Kriminalnusantara.com.| Mamasa, Sulawesi Barat – Pernyataan tegas datang dari Ketua LSM Perkara DPD Sulbar, Ayu Lestari Silo. Di tengah gencarnya tuduhan bahwa rekan-rekannya melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah PAUD di Mamasa, Ayu justru berdiri di depan publik bersama bukti-bukti yang mereka miliki. Bukan memeras, melainkan mereka lah yang ditawari uang dan ditolak. Kini, semua pihak yang diduga terlibat telah resmi dilaporkan ke Polres Mamasa.
“TUDUHAN ITU TIDAK BENAR KAMI PUNYA BUKTINYA”
Ayu Lestari Silo menegaskan posisinya dengan lugas:
“Saya mendampingi rekan-rekan LSM yang dituduhkan memeras. Kepada Kepala Sekolah, oknum wartawan Riki, maupun oknum Konsultan kami sudah tunjukkan buktinya: tuduhan kalian itu tidak benar. Uang yang ditawarkan itu masih utuh, tidak kami ambil sepeser pun. Jika Riki ingin membuktikan tuduhannya silakan, kami sudah melaporkan mereka semua. Mari kita buktikan di meja penegak hukum. Biarkan aparat yang menilai siapa yang jujur dan siapa yang berbohong.”
Ayu menambahkan, bahwa langkah melapor bukan tanpa alasan. Karena oknum wartawan Riki terus menyebarkan narasi yang belum terverifikasi, maka jalan satu-satunya adalah membiarkan fakta berbicara di hadapan aparat penegak hukum.
DUA LAPORAN, DUA PERTANYAAN BESAR
Pertama: Dugaan Penyuapan dan Fitnah
Abd. Rahman R dan Simson telah melaporkan:
Amplop Rp800.000 disodorkan ditolak uang masih utuh diserahkan ke penyidik
Narasi tuduhan “minta Rp5 juta” beredar tanpa bukti, justru menyembunyikan fakta penawaran uang
Oknum wartawan Riki menyebarkan naskah berita sebelum diverifikasi
Oknum Konsultan diduga menjadi perantara narasi yang menyesatkan
Kedua: Dugaan Kecurangan Proyek — Besi 12 Disulap Jadi 10?
Ini yang lebih mengejutkan. Ayu Lestari Silo mengungkapkan hal yang selama ini disembunyikan:
“Saya juga akan melaporkan dugaan serius di proyek pembangunan sekolah ini. Besi ukuran 12 diduga diganti dan ditulis sebagai besi ukuran 10. Ada pengurangan volume material yang merugikan negara. Ini bukan soal uang Rp800.000 — ini soal miliaran rupiah dana pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan ke rakyat.”
AYU LESTARI SILO MINTA POLRES MAMASA: USUT TUNTAS DARI HULU HINGGA HILIR
Ketua LSM Perkara DPD Sulbar ini secara resmi meminta Kapolres Mamasa dan seluruh jajaran penyidik untuk:
“Memeriksa Kepala Sekolah terkait dugaan penyuapan kepada pengawas warga. Jangan hanya memeriksa yang dituduh telusuri siapa aktor sebenarnya di balik skenario ini. Siapa yang menyusun cerita ini? Siapa yang diuntungkan jika pengawas dibungkam dengan tuduhan pemerasan? Dan kenapa setiap kali ada yang menanyakan kualitas bangunan dan material, justru yang bertanya yang diposisikan sebagai masalah?”
“Kami tidak menutup kemungkinan penawaran amplop, lalu ditolak, lalu dituduh memeras ini skenario terencana untuk menutupi kejanggalan yang lebih besar di proyek tersebut. Pengurangan besi adalah satu hal yang mulai terlihat. Apa lagi yang tersembunyi di baliknya?”
Kronologi Singkat Fakta yang Terungkap
Waktu Peristiwa
16 Okt 2026 Rahman & Simson tanya papan informasi & material bangunan proyek PAUD
16 Okt 2026 sore Sdr. Hasriani sodorkan amplop Rp800.000 → ditolak
16 Okt 2026 WhatsApp: “jangan dipersoalkan, jangan dibicarakan” diminta diam
17 Okt 2026 Beredar narasi: “LSM minta Rp5 juta” disebarkan oknum Riki
18 Okt 2026 Rahman lapor ke Polres Mamasa, serahkan uang utuh + bukti rekaman & WA
19 Okt 2026 Ayu Lestari Silo umumkan: akan laporkan dugaan pengurangan besi proyek
Pesan Penting untuk Publik
“Bertanya bukan kejahatan. Memeriksa kualitas bangunan yang dibangun pakai uang rakyat bukan pemerasan. Menawarkan uang agar orang diam itu penyuapan, dan itu pidana. Menyebarkan tuduhan palsu itu pencemaran nama baik, dan itu juga pidana. Kami tidak akan diam. Jika ada yang merasa benar, hadir di penyidik, bawa bukti kalian. Kami sudah di sana, dan bukti kami sudah ada di meja penyidik.” Ayu Lestari Silo, Ketua LSM Perkara DPD Sulbar
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua LSM Perkara DPD Sulbar Ayu Lestari Silo, laporan pengaduan di Polres Mamasa, serta bukti-bukti yang diserahkan pelapor. Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak Kepala Sekolah PAUD, Sdr. Hasriani, oknum wartawan Riki, maupun oknum Konsultan berhak memberikan klarifikasi secara berimbang. Redaksi akan terus memantau perkembangan dua laporan ini penyuapan/pencemaran nama baik maupun dugaan kejanggalan material proyek dan akan menyampaikan informasi selanjutnya secara transparan. Ruang tanggapan terbuka seluas-luasnya.
(Tim Redaksi 19 Oktober 2026)













