NasionalJambi

Dua Personel Polda Jambi Di-PTDH Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026. Penyidikan Terus Diperluas

19
×

Dua Personel Polda Jambi Di-PTDH Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026. Penyidikan Terus Diperluas

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.| Jambi – Polda Jambi secara resmi mengumumkan perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang terkait dengan proses rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. Dua personel Polri telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Namun keduanya masih berhak mengajukan banding.

Dua Anggota Dipecat Secara Tidak Hormat

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan hasil sidang yang telah berlangsung:

“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Dua personel tersebut adalah Briptu MD dan Bripda Y. Meski putusan telah dibacakan, proses belum selesai karena keduanya masih menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Penyelidikan Diperluas: Lima Nama Lain Masih Diperiksa

Polda Jambi menegaskan kasus ini tidak berhenti pada dua orang tersebut. Pemeriksaan masih berjalan terhadap beberapa pihak lain:

Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F masih dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi

KBP H penanganan dilakukan oleh Divpropam Polri di Mabes Polri

“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.

9 Laporan Polisi Diterima, Satu Berkas Lengkap Masuk Ke Jaksa

Secara pidana, Ditreskrimum Polda Jambi terus menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dari masyarakat:

Total 9 Laporan Polisi (LP) telah diterima penyidik

7 LP atas nama MD 1 berkas telah lengkap (P-21) dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum; 6 lainnya masih dalam proses penyidikan

2 LP atas nama Y  masih dalam tahap penyidikan

Penyidik juga terus mengembangkan perkara terkait KBP H dan telah memeriksa yang bersangkutan

Polda Jambi: Segera Lapor Jika Menjadi Korban

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa:

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara terbuka kepada publik seiring berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

(Samsul Daeng Pasomba, PPWI / Kriminalnusantara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *