BantenPandeglang

Korban Penipuan Rp2,8 Juta di BPR Menolak Damai: Tanda Tangan Saya Dipalsukan, Pelaku Harus Diproses Hukum

23
×

Korban Penipuan Rp2,8 Juta di BPR Menolak Damai: Tanda Tangan Saya Dipalsukan, Pelaku Harus Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.| Pandeglang, Banten – Seorang warga berinisial ES (37), perangkat Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menolak upaya penyelesaian yang hanya berupa pengembalian uang, terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat kuasa pencairan dana di BPR Berkah Pandeglang. Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal uang melainkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang yang harus dituntaskan melalui jalur hukum.

Pernyataan “Sudah Beres” Dibantah Tegas

Sebelumnya, Kepala Desa Langensari, Owi, menyebut kasus ini hanya sekadar kesalahpahaman dan dinilai sudah selesai karena uang yang terlibat sudah dikembalikan ke rekening di BPR. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh ES selaku pihak yang dirugikan.

Dalam konfirmasi yang diberikan kepada awak media, ES menegaskan bahwa persoalan ini jauh lebih besar daripada nilai uang yang terlibat:

“Sebenarnya mah, pak, hal seperti itu tidak beres kalau diselesaikan hanya dengan uang dikembalikan saja. Karena ada hal-hal lain yang mereka lakukan — misalnya izin dari saya untuk pengambilan uang, kemudian tanda tangan saya yang dipalsukan. Walaupun tanda tangan itu disamakan, itu berbeda banget dengan tanda tangan saya yang sebenarnya,” terang ES.

Korban: Pelaku Harus Diproses Sesuai Undang-Undang

ES menegaskan, ia tidak menuntut lebih dari keadilan. Pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan dan penipuan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum:

“Sebenarnya mah, yang saya inginkan itu pak  yang melakukannya diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Saya ingin semuanya berjalan seadil-adilnya,” tegasnya.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan langsung dari korban. Pihak BPR Berkah Pandeglang maupun pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa ini dipersilakan memberikan tanggapan dan penjelasan resmi. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi siapapun yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.

(Samsul Daeng Pasomba — PPWI / Tim Redaksi Kriminalnusantara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *