Kriminalnusantara.com.| Pandeglang, Banten – Proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang justru disorot karena dugaan keterlibatan pasokan material yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Masyarakat dan elemen sipil meminta penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
Material Timbunan Tol Diduga Berasal dari Tambang Ilegal
Kekhawatiran muncul dari warga Desa Turus, Kabupaten Pandeglang. Seorang warga yang mengetahui langsung proses tersebut, berinisial AK, menyampaikan bahwa tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan di Sta 70, Desa Pasirgadung, diduga berasal dari lokasi penambangan di wilayahnya.
“PT Panca diduga mengambil tanah merah dari lokasi di Desa Turus untuk kebutuhan timbunan di Sta 70. Lokasi tersebut dikelola oleh CV. RR, namun keberadaan izinnya dipertanyakan,” ungkap AK.
DPC GPM Pandeglang: Ini Potensi Kerugian Negara
Nuryahman, S.Pd., Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang merugikan masyarakat luas.
“Kita harus mencegah kejahatan dan kerusakan lingkungan sekaligus kerugian negara yang diduga terjadi. Penggunaan tanah merah dari sumber yang tidak sah untuk proyek strategis nasional bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang merugikan rakyat banyak,” ujar Nuryahman.
Ia menambahkan bahwa kebenaran pasti akan terungkap:
“Kejahatan yang terstruktur akan terbuka dengan sendirinya, karena kejahatan tidak akan pernah mengalahkan kebenaran.”
Desakan: Polda Banten Diminta Usut Tuntas
Nuryahman secara tegas meminta Polda Banten segera menindaklanjuti informasi yang berkembang:
“Kami meminta Polda Banten mengusut tuntas kasus ini. Periksa izin lokasi pengambilan di Desa Turus, verifikasi dokumen pengadaan material PT Panca, dan hitung kerugian negara yang terjadi. Jangan sampai aktivitas ilegal justru tumbuh di bawah bayang-bayang proyek strategis nasional yang seharusnya membawa kemaslahatan rakyat,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Redaksi sedang berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak PT Panca, CV. RR, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik.
Praduga tak bersalah berlaku.
(Samsul Daeng Pasomba, PPWI / Tim Redaksi Kriminalnusantara.com 19 Oktober 2026)
















