Kriminalnusantara.com.| Mamasa, Sulawesi Barat – Pertanyaan besar kini mengemuka soal penegakan hukum di Kabupaten Mamasa. Setelah hampir tiga bulan menunggu tanpa kejelasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Provinsi Sulawesi Barat resmi mencabut seluruh 25 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.
Langkah tegas ini diambil karena tidak ada tindak lanjut memadai atas laporan-laporan yang diserahkan secara bertahap sejak Juli hingga September 2026. Surat pencabutan resmi diserahkan oleh Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, pada Senin, 12 Oktober 2026, dan diterima oleh Pelaksana PTSP Kejaksaan Negeri Mamasa, Gusmiyanti.
3 BULAN DIULUR, TIDAK ADA HASIL
Selama tiga bulan, 25 laporan dugaan korupsi dana desa itu seolah “mati suri”. Saat ditanyakan perkembangannya melalui pesan WhatsApp pada 5 September 2026, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa justru menyebut beberapa laporan masih “di pending” dan belum dibaca secara lengkap.
“Laporan pertama sudah kelar mi, yang kedua belum kelar, yang ketiga dan keempat masih di pending. Kami masih kerjakan laporan-laporan lain. Saya belum baca hasil lengkapnya.” Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa
Bahkan muncul alasan yang mempertanyakan kemandirian penegakan hukum di daerah, dengan narasi bahwa beberapa laporan terhambat karena dianggap “terkoneksi ke pusat”.
“KAMI DIPERPANJANG TANPA KEJELASAN” LSM CABUT LAPORAN
“Saya mencabut laporan ini karena tidak becus penyidik kejaksaan. Mati penegak hukum di Kejaksaan Negeri Mamasa. Banyak laporan korupsi di kantor kejaksaan didiamkan begitu saja, hanya diam di meja penyidik,” tegas Ayu Lestari Silo.
“Kami meminta laporan kami segera diproses, namun justru diulur-ulur waktu. Karena tidak ada kejelasan, kami tarik kembali dan akan ajukan ulang ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
LANGKAH TEGAS: LAPORAN DIBAWA KE KEJATI SULAWESI BARAT
Pencabutan ini bukan berarti masalah selesai. Justru sebaliknya, ini adalah awal dari langkah yang lebih serius:
“Karena Kejaksaan Negeri Mamasa mengulur-ulur waktu dan tidak ada kejelasan, kami akan membuat laporan kembali dan menyerahkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Rakyat berhak mendapatkan penegakan hukum yang cepat, adil, dan tidak memandang status siapa pun.” Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulbar
LSM Perkara juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja jaksa dan penyidik di Kejaksaan Negeri Mamasa, sekaligus menyelidiki mengapa begitu banyak laporan masyarakat tertahan tanpa penanganan yang layak.
Catatan Redaksi: Berita ini akan terus kami pantau perkembangannya. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta penegakan hukum yang adil dan cepat adalah hak seluruh rakyat Indonesia.













