JakartaNasional

“Pekerjaan Selesai, Uang Ditahan!” PT Indo Elektra Utama Gugat Wanprestasi Rp4,39 Miliar, Dugaan Iktikad Buruk PT Fastel Sarana Indonesia & PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk Terungkap!

13
×

“Pekerjaan Selesai, Uang Ditahan!” PT Indo Elektra Utama Gugat Wanprestasi Rp4,39 Miliar, Dugaan Iktikad Buruk PT Fastel Sarana Indonesia & PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk Terungkap!

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.| Jakarta –
Sebuah sengketa hukum bernilai miliaran rupiah mewarnai dunia bisnis infrastruktur telekomunikasi nasional. PT Indo Elektra Utama melalui kuasa hukumnya dari AL AMIN & PARTNER LAW OFFICE resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Fastel Sarana Indonesia (Tergugat) dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (Turut Tergugat). Pekerjaan telah rampung 100% sejak tahun 2023, namun pembayaran termin ketiga senilai Rp4.392.159.884,- justru ditahan secara sepihak dengan alasan yang dinilai tidak berdasar hukum.

Dugaan Modus: Cari Alasan di Luar Kontrak untuk Menahan Pembayaran

Tampak jelas pola yang merugikan pihak kontraktor/vendor. Berdasarkan data hukum yang diungkapkan penggugat:

1. Syarat Tambahan yang Tidak Pernah Disepakati

Tergugat menuntut perizinan kabel bawah tanah dari Dinas PU DKI Jakarta sebagai syarat pencairan. Padahal:

Jenis pekerjaan berbeda: Yang dikerjakan adalah kabel udara, bukan kabel bawah tanah

Tidak ada di kontrak: Ketentuan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama No. 045/PKS/FSI-IEU/X/2022 maupun Perjanjian Induk No. FSI:024/MSA/FSI-IEU/III/2023 beserta seluruh lampirannya

Ditambahkan sepihak: Syarat baru ini muncul belakangan, seolah-olah dalih untuk menunda pembayaran

2. Infrastruktur Sudah Dimanfaatkan, Pembayaran Ditahan

Jaringan kabel fiber optik yang dibangun PT Indo Elektra Utama telah beroperasi dan dikomersialkan penuh oleh PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sejak tahun 2023 hingga saat ini. Ironisnya, manfaat ekonomi sudah dinikmati, namun kewajiban finansial justru belum diselesaikan.

3. Musyawarah & Somasi Diabaikan

Penggugat telah menunjukkan iktikad baik melalui:

Surat usulan penyelesaian tertanggal 21 April 2026 (No. SK/01/IV/2026/AL AMIN)

Somasi hukum tertanggal 19 Mei 2026 (No. SK/06/V/2026/AL AMIN)

Tidak ada tanggapan konstruktif dari kedua pihak tergugat

Gugatan Resmi Didaftarkan di PN Jakarta Pusat

Tim kuasa hukum  Tampan Cresna Kurniadinata, S.H., M.Kn., Ahmad WS Dilapanga, S.H., dan Aminullah, S.H.  bertindak atas nama Yohannes, Direktur PT Indo Elektra Utama, mengajukan tuntutan berikut:

Pokok Petitum Penggugat:

No. Tuntutan Nilai

1 Nyatakan Tergugat & Turut Tergugat wanprestasi

2 Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh aset tergugat Seluruh aset

3 Bayar pokok Termin 3 Rp4.392.159.884,-

4 Ganti rugi materiil Rp1.000.000.000,-

5 Bunga wanprestasi 24% per tahun (Pasal 1243 KUHPerdata)

6 Uang Paksa (Dwangsom) Rp10.000.000 / hari keterlambatan

7 Putusan Serta Merta Dapat dijalankan segera meskipun ada banding/kasasi

Pernyataan Kuasa Hukum:

“Klien kami telah menyelesaikan seluruh kewajibannya secara profesional sejak tahun 2023 dan jaringannya sudah dinikmati oleh penyedia layanan. Penahanan tagihan dengan alasan perizinan kabel bawah tanah yang tidak ada di dalam kontrak adalah bentuk tindakan yang sangat merugikan pihak penyedia jasa. Langkah hukum ini kami ambil demi menuntut keadilan dan kepastian hukum bisnis.”

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak penggugat. Pihak PT Fastel Sarana Indonesia maupun PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk berhak memberikan tanggapan dan pembelaan hukum.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi menjaga keseimbangan informasi bagi publik.
– Sesuai asas praduga tak bersalah, status para pihak adalah sebagai pihak yang digugat, belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Redaksi kriminalnusantara.com
Jakarta, 5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *