JakartaHukumNasional

“Hukum Bukan Dagelan!” Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Kejagung & MA Sidik Ulang Putusan PT Banda Aceh Terkait Kasus Said Muchtar!

14
×

“Hukum Bukan Dagelan!” Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Kejagung & MA Sidik Ulang Putusan PT Banda Aceh Terkait Kasus Said Muchtar!

Sebarkan artikel ini

Kriminalnusantara.com.|Jakarta – Pertanyaan besar kini menggema di tengah masyarakat: apakah hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan secara adil, atau sekadar berjalan atas perintah dan kepentingan pihak tertentu? Persoalan ini kembali mencuat menyusul kasus hukum yang menimpa Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh  sebuah kasus yang dinilai sarat kejanggalan dan penegakan hukum yang diduga diskriminatif.

Dua Kali Diputus, Satu Kebenaran yang Terkatung-katung

Kasus ini bermula dari dugaan salah tebang sebanyak 14 batang pohon yang tidak disengaja — dan ternyata dilakukan oleh orang lain, bukan atas perintah Said Muchtar. Meski tukang tebang telah membuat surat pernyataan tertanggal 2 Maret 2026 yang mengakui hal tersebut, putusan pengadilan tetap menjerat Said Muchtar:

Pengadilan Negeri: 2 tahun penjara + denda Rp200 juta

Pengadilan Tinggi Banda Aceh: 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Bagi Said Muchtar, putusan ini terasa berat dan tidak berpihak pada kebenaran. Apalagi lahan yang dikelolanya bukan kawasan hutan, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 400 hektar yang sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues No. 500/166/17/2023. Lahan ini justru merupakan hak yang diberikan negara kepada mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Tapol/Napol, dan korban konflik  sebuah kewajiban negara berdasarkan MoU Helsinki butir 3.2.5 tahun 2005.

Seluruh persyaratan penebangan kayu seluas 50 hektar telah dipenuhi, termasuk pembayaran PNBP dan DR. Semuanya legal, semuanya tertib administrasi.

Kejanggalan Penerapan Pasal

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti kesalahan mendasar dalam penerapan hukum pada kasus ini:

“Pasal yang didakwakan  UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 2 huruf C Jo Pasal 78 Ayat 6  mutlak mensyaratkan perbuatan tersebut terjadi di KAWASAN HUTAN. Sementara lahan Said Muchtar adalah AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) berdasarkan Permen LHK No. 7 Tahun 2021 dan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2016. APL demi hukum BUKAN kawasan hutan!”

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, jika terjadi kesalahan tebang di luar petak atau kelebihan volume di areal APL, sanksinya hanya administratif  berupa denda atau pembekuan izin  bukan pidana. Memaksakan pidana dalam kasus ini dianggap sebagai pelanggaran prinsip hukum yang merugikan hak warga negara.

Tebang Pilih: Yang Melindung Dibiarkan, Yang Benar Dijerat

Yang semakin memprihatinkan, menurut Said Muchtar, adalah dugaan penegakan hukum yang tebang pilih:

“Oknum yang menebang di Hutan Lindung dan Hutan Produksi tanpa izin justru tidak ditindak. Data dan bukti sudah saya serahkan ke penyidik, tapi alasannya selalu ‘tergantung perintah pimpinan’  tidak ada tindak lanjut. Saya sudah melayangkan surat resmi ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR-RI atas diskriminasi ini, namun belum ada jawaban nyata.”

“Yang benar bisa disalahkan, yang salah bisa dibenarkan asal atasan punya perintah. Rakyat yang membayar pajak justru jadi korban, sementara ilegal logging yang sebenarnya tertutupi rapi.” Said Muchtar

Seruan Tegas Prof. Sutan Nasomal: Presiden Harus Turun Tangan!

Menanggapi rangkaian kejanggalan ini, Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah berani:

“Kami mohon kepada Yang Terhormat Bapak Presiden RI, kiranya berkenan memerintahkan Kejaksaan Agung bersama Mahkamah Agung untuk MENYIDIK ULANG putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kasus ini. Rakyat ingin melihat dan menyaksikan bahwa di negara Republik Indonesia tercinta ini MASIH ADA yang namanya HUKUM BERKEADILAN  bukan sekadar dagelan, bukan sekadar omong kosong.”

“Penegakan hukum harus didasarkan pada PERATURAN, bukan atas PESANAN. Negara harus hadir melindungi warganya, bukan justru menjadi pihak yang mempersulit warga yang taat hukum.”  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Inti Persoalan

Poin Fakta
Lahan Areal Penggunaan Lain (APL), SK Bupati Gayo Lues  bukan kawasan hutan
Status Hak mantan kombatan/GAM berdasarkan MoU Helsinki  legal & sah
Kesalahan Salah tebang 14 batang, bukan disengaja, dilakukan orang lain  diakui tukang tebang
Sanksi seharusnya Administratif saja  denda/pembekuan izin
Yang terjadi Dipidana penjara dan denda ratusan juta rupiah
Yang aneh Penebangan liar di hutan lindung justru tidak ditindaklanjuti

“Hukum itu adalah rumah kita bersama. Jika satu warga negara tidak merasakan keadilan, maka hukum tidak sedang bekerja ia sedang berdiam diri.”  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pantauan terus berlanjut. Kami akan mengawal kasus ini hingga titik terang keadilan terlihat.

kriminalnusantara.com | Wadah Suara Rakyat
Jakarta, 5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *